Anggota DPRD : Perusahaan pembakar hutan harus diusir dari Riau

id karhutla riau, karhutla terkini, riau berasap, perusahaan bakar lahan

Anggota DPRD : Perusahaan pembakar hutan harus diusir dari Riau

Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). . ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama.

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho mengatakan izin usaha korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan untuk pembukaan perkebunan baru di Riau harus dicabut kalau perlu mereka juga harus diusir dari Riau karena tindak kejahatan pembakaran hutan itu telah merugikan masyarakat.

"Masyarakat banyak dirugikan akibat asap banyak usaha yang tidak jalan, dan pantas izin usaha korporasi itu dicabut jika terbukti bersalah, kebijakan ini sebagai peningkatan sanksi bagi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan itu," kata Agung di Pekanbaru, Senin (16/9).

Menurut Agung, peningkatan sanksi diperlukan agar korporasi tidak sewenang-wenang melakukan kejahatan serupa, terbukti kini kabut asap semakin parah dan mana mungkin ada asap kalau tidak ada api, artinya ada yang memicu terjadinya kebakaran itu.

Baca juga: Permahi Pekanbaru bagikan masker sambil desak pencabutan izin korporasi pembakar lahan

Ia menyebutkan, DPRD Riau sepakat dengan tuntutan masyarakat itu, khususnya sepakat dengan pernyataan sikap mahasiswa yang juga tadi menagih janji Jokowi, serta melepaskan masyarakat yang dituduh menjadi aktor pembakaran lahan.

"Oleh karena itu kita perlu lebih meningkatkan pemberian sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan aksi membakar hutan, sebagai efek jera dan kejahatan serupa tidak menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," jelasnya.

Berkaitan dengan aksi demonstrasi digelar ribuan mahasiswa berasal dari sejumlah perguruan tinggi daerah itu yang menuntut DPRD segera menuntaskan bencana ulah manusia ini, legislator itu juga berjanji memberikan lahan yang bermasalah kepada masyarakat untuk dikelola.

Upaya ini diperlukan untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat, akan tetapi pemberian lahan tersebut tetap diatur oleh pemerintah sesuai regulasi.

"Tanah-tanah yang bermasalah itu akan kita berikan kepada masyarakat untuk dikelola, selain itu dewan kini juga sedang mengumpulkan lokasi titik api, perusahaan terlibat pembakaran serta berapa jumlah perusahaan yang akan diberikan sanksi," terangnya.

Baca juga: Presiden Jokowi minta Riau aktif berantas titik api

Baca juga: Karhutla Riau - Polda Riau periksa 18 saksi korporasi tersangka Karhutla

Baca juga: KLHK segel 42 perusahaan terkait karhutla. Di Riau ada.