Karhutla Riau - Polda Riau periksa 18 saksi korporasi tersangka Karhutla

id Polda Riau, Korporasi, Kahutla,karhutla riau, PT SSS

Karhutla Riau - Polda Riau periksa 18 saksi korporasi tersangka Karhutla

Arsip foto. Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo (tengah) menjelaskan penanganan hukum terkait kasus Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau disaat konferensi pers di lokasi lahan yang terbakar di Pekanbaru, Riau. ANTARA/Rony Muharrman/19.

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riautelah memeriksa 18 saksi termasuk beberapa saksi ahli sebagai bagian dari upaya penyidikan perkara pidana kebakaran hutan dan lahan yang menyeretPT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

"Kita sudah periksa 18 saksi baik internal maupun dari luar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Dari pihak internal, dia mengatakan pemeriksaan dilakukan mulai dari jajaran direksi hingga petugas lapangan perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di KAbupaten Pelalawan tersebut.

Sementara dari eksternal, saksi yang diperiksa berasal dari kalangan akademisi atau saksi ahli. Hingga kini, baru satu ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Rencananya akan ada penambahan saksi ahli lainnya mulai dari pidana lingkungan, kerusakan lingkungan serta pejabat Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional.

Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi pada awal Agustus 2019 lalu setelah melakukan penyelidikan sejak Februari 2019. Namun, hingga kini belum ada pihak yang dinilai paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.

Luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Polisi menyebut, hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Baca juga: Kebakaran lahan muncul di konsesi Chevron di Riau, begini penjelasannya

Sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Hanya saja, Polda Riau belum menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab atas kelalaian itu.

Sunarto mengakui bahwa proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama. Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.

Dia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.

Lebih jauh, Sunarto mengatakan hingga kini Polda Riau dan jajaran telah menangani 39 kasus Karhutla melibatkan pelaku perorangan, dengan 41 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun ini. Dari perkara itu, sejumlah tersangka telah diseret ke meja hijau, sementara beberapa lainnya dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri perintahkan tindak tegas korporasi terlibat Karhutla!

Baca juga: Kebakaran lahan terjadi di konsesi perusahaan sawit Riau