Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau memberikan bukti pelanggaran (tilang) sebuah mobil mewah jenis Toyota Fortunermilik anggota DPRD di Provinsi Sumatera Barat setelah terjaring razia karena menggunakan plat nomor palsu di Kota Pekanbaru, Selasa.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Riau AKBP Eko Wimpiyanto di Pekanbaru mengatakan mobil itu terjaring razia di sekitar kawasan Jalan Cut Nyak Dien, samping kompleks perkantoran Gubernur Riau, Kota Pekanbaru.
"Mobil ini menggunakan plat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya itu mobil dinas tapi dia mengunakan plat non dinas. Jadi ini adalah pelanggaran yang tidak patut untuk dilakukan," katanya.
Ironisnya, plat palsu mobil itu tak hanya satu. Bahkan ada tiga lapis plat nomor palsu. Lapis pertama plat nomor bewarna hitam, sementara dua plat lainnya bewarna merah. Ketiganya juga memiliki nomor seri yang berbeda yakni BA 1046 BS , BA 1585 E, dan BA 2 E.
Ia mengatakan tindakan itu dilakukan setelah polisi melihat kecurigaan dengan tebal plat nomor mobil yang terlihat jenis terbaru itu. Selain itu, pengendara juga memperlihatkan sikap tidak biasa melihat razia polisi dengan sandi Operasi Muara Takus2019 tersebut.
Ketika diperiksa petugas, benar saja ternyata plat mobil berlapis. Eko mengaku tidak mengetahui persis alasan pengendara mobil menggunakan plat palsu itu. Dia juga mengatakan saat dirazia, polisi tidak menemukan anggota dewan yang dimaksud. Di dalam mobil itu hanya ada pengendara yang mengaku sopir pemilik mobil.
Atas temuan itu, polisi pun langsung menindak pengendara dengan memberikan aurat tilang. Surat izin mengemudi beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) ditahan sementara.
Baca juga: Operasi Patuh 2019 dimulai di Kota Pekanbaru, begini penjelasannya
Baca juga: Operasi Patuh Polres Dumai mulai. Ini yang harus dilakukan pengendara