Polres Pelalawan hadiahkan Rp5 juta bagi penangkap pembakar lahan

id Karhutla, Riau, Polda Riau

Polres Pelalawan hadiahkan Rp5 juta bagi penangkap pembakar lahan

TAC dan RPK APP Sinar Mas melakukan pemadaman dan pendinginan di lahan terbakar Desa Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. (dok Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resort Pelalawan, Riau, mengadakan sayembara kepada masyarakat yang berhasil menangkap pelaku pembakar lahan untuk kemudian mendapat hadiah sebesar Rp5 juta.

"Kami akan memberikan hadiah Rp 5 juta bagi masyarakat yang dapat menangkap tangan pelaku pembakar lahan maupun hutan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Namun, ia memberikan syarat bahwa pelaku yang berhasil ditangkap tersebut harus dilengkapi dengan bukti yang kuat sehingga dapat diproses langsung ke tahap penyidikan.

Sayembara itu dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi daerah masing-masing dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) yang kini terjadi secara masif di wilayah itu.

Dengan begitu, diharapkan pelaku pembakar lahan yang kerap kucing-kucingan dengan petugas TNI Polri yang sejak awal meningkatkan upaya pencegahan berpikir ulang melakukan tindakan tersebut.

"Saya tegaskan bayar cash, jika warga menangkap satu orang dengan nilai Rp5 juta per orang pelaku. Yang penting ada barang buktinya. Selanjutnya untuk penyidikan tugas kami," tegas Kaswandi.

Pelalawan akhir-akhir ini menjadi salah satu wilayah yang cukup babak belur dihajar Karhutla. Bahkan, kebakaran terus meluas hingga taman nasional Tesso Nilo. Kebakaran itu menyebabkan kualitas udara di wilayah itu memburuk hingga jarak pandang hanya berkisar satu kilometer.

Selain itu, asap yang ditimbulkan dari Karhutla Pelalawan juga meluas ke Kota Pekanbaru. Sudah dua pekan Pekanbaru dilanda kabut asap kiriman tersebut.

Polda Riau tetapkan 35 tersangka Karhutla

Kepolisian Daerah Riau hingga saat ini telah menetapkan 35 tersangka Karhutla sepanjang 2019 ini. Angka itu bertambah empat tersangka setelah pada Rabu kemarin (14/8) Polda Riau merilis baru menetapkan 31 tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan penambahan tersangka tersebut yakni di Polres Pelalawan dan juga Polres Dumai.

"Polres Pelalawan kini menangani 3 orang tersangka dari sebelumnya 2 tersangka dan Polres Dumai menangani 8 orang tersangka dimana sebelumnya hanya 5 orang tersangka," katanya.

Bukan hanya tersangka, luas lahan yang disegel akibat diduga dibakar oleh para tersangka juga bertambah. Sebelumnya hanya 373.155 hektare kini menjadi 477.155 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Riau.

Dari 35 tersangka itu, satu perkara diantaranya merupakan korporasi yakni PT Sumber Sawit Sejahtera, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2019 kemarin.

PT SSS merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Penetapan sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan telah menemukan cukup bukti.

Luas lahan perusahaan yang terbakar mencapai 150 hektare. Hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Hanya saja, Polda Riau belum menetapkan pihak perusahaan yang harus bertanggungjawab atas kelalaian itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan penyelidikan kebakaran yang terjadi di PT SSS berlangsung sejak awal Februari 2019 lalu.

Gidion mengakui bahwa proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi tersebut membutuhkan waktu lama. Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.

Dia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.