Siak, Riau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak menyampaikan akan mengkaji Proyek Renovasi Gedung DPRD setempat yang anggarannya mencapai Rp5,8 miliar terkait prosesnya di Unit Layanan Pelelangan daerah itu.
"Kita akan lakukan kajian proses pada pelelangan itu. Kalau memang ada indikasi tidak benar, kita lakukan kajian. Pasti itu," kata Kepala Kejari Siak, Herry Hermanus Horo di Siak, Senin.
Meski begitu dikatakannya bahwa sebelum pelelangan juga sudah diadakan konsultasi. Kepada Sekretaris Dewan DPRD Siak kajati menyampaikan bahwa proyek tersebut dilihat semua orang dan masyarakat.
Pasalnya Gedung Dewan tersebut berada di tepi jalan yang banyak orang lewat di sana. Bahkan kajari sendiri juga sering melewati DPRD Siak yang berada di Jalan Panglima Ghimban tersebut.
"Saya sudah ingatkan satu, bilang gedung dewan itu dilihat semua orang. Saya di jalan ini juga lewat. Waktu sebelum lelang, saat konsultasi saya juga bilang sama sekwan, gedung dewan itu jangan dimain-mainkan," ungkapnya.
Terkait pelelangan proyek tersebut dia juga akan mengkaji pagu anggaran Rp6,1 miliar dan pemenangnya kontraktor yang menawarkan Rp5,8 miliar. Sementara penawaran yang terendah dari kontraktor lainnya ada Rp4,9 miliar.
Oleh karena itu, ada margin sebesar Rp900 juta antara penawaran terendah dengan pemenang proyek. Jadi ada margin sekitar 10-15 persen antara pemenang dan penawaran terendah.
"Masuk gak itu, margin untungnya darimana, kontraktor keuntungannya 10 persen, paling besar 15 persen. Kok bisa dikalahkan yang Rp4,8 miliar," ujarnya.
Saat ini pengerjaan untuk proyek tersebut sudah berjalan di DPRD Siak. Terlihat para pekerja melakukan pembongkaran pada bagian yang direnovasi yakni plafon dan cat dindingnya.
Baca juga: Bermitra baik dengan Pemda, DPRD Siak peroleh penghargaan dari Presiden
Baca juga: Tim Kajian BUMD Kabupaten Barru Sulsel studi banding kepelabuhanan di Siak