DPRD Bengkalis bentuk pansus Ranperda penyelenggaraan pendidikan

id dprd bengkalis

DPRD Bengkalis bentuk pansus Ranperda penyelenggaraan pendidikan

DPRD Bengkalis akhirnya membentuk Pansus penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bengkalis dalam rangka ada payung hukum yang jelas terhadap dunia pendidikan. (Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaran pendidikan bersama Organisasi Peranngkat Daerah (OPD).

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Bengkalis Sofian mengatakan, Ranperda ini dibentuk merupakan inisiatif DPRD untuk menjadi payung hukum dan acuan dalam penyelenggaraan pembiayaan pendidikan.

"Kami bersama anggota Pansus sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan OPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Bagian Hukum membahas Ranperda ini agar dapat mendapat masukan terkait penyelenggaraan pendidikan, " ujar Sofian, Rabu.

Selain itu, Pansus akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pendidikan untuk penyempurnaan Ranperda ini nantinya.

"Insya Allah kami akan melibatkan pihak yg berkepentingan dalam pendidikan untuk dapat memberi masukan dan menyempurnakan Ranperda ini agar nanti bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Sofian.

Ditegaskan Politisi PDI-Perjuangan ini, tujuan dibuat Ranperda ini karena selama dinilai tidak ada payung hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk sekolah Madrasah.

"Usulan ini awalnya dari komisi empat yang melihat perlu segera dibuat sebuah Perda terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bengkalis, " ungkapnya.

Pansus Ranperda Penyelenggaraan pendidikan ini diketuai oleh Sofian, Wakil Ketua H. Mawardi dan anggota terdiri dari Syaukani, Saiful Ardi, Zamzami, Thamrin Mali, Hj Aisyah, Syahrial, dr. H. Fidel Fuadi, H. Abi Bahrun, Daud Gultom, Indeawan Sukmana, Adihan, dr Morison Botiong Sihite, Irmisyakip Arsalan dan Fransisca.