Rutan Dumai terima pemindahan 5 warga binaan Rutan Siak

id Rutan dumai,rutan siak,rutan siak terbakar,rusuh rutan siak,berita riau antara,berita riau terbaru

Rutan Dumai terima pemindahan 5 warga binaan Rutan Siak

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tiga kiri), Gubernur Riau Syamsuar (kanan) mendengarkan penjelasan dari Kepala Rutan Kelas II B SIak Gatot Suariyoko (dua kiri) ketika meninjau kondisi bangunan pascakerusuhan yang berujung pembakaran oleh narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.

Dumai (ANTARA) - Rumah Tahanan Kelas IIB Kota DumaiRiau menerima pemindahan lima warga binaan dari Rutan Siak yang rusak berat akibat insiden kerusuhan.

Kepala Pengamanan Rutan Dumai Aldino Oktolaperta mengatakan, lima napi pindahan dari Rutan Siak ini tiga merupakan warga Dumai dan dua dari Provinsi Sumatera Utara, inisial SN, A, ES, AJS dan PPD, diterima pada Sabtu (11/5) atau sehari sesudah peristiwa kerusuhan, tiba dengan pengawalan ketat polisi.

"Sesama jajaran pemasyarakatan, wajib dan rasa solidaritas kita untuk menerima lima orang warga binaan pindahan rutan Siak ini meski hunian Rutan Dumai over kapasitas," kata Aldino pada pers, Senin.

Disebutkan, pemindahan napi dengan kawalan polisi bersenjata lengkap dan petugas Rutan ini sebelum ditempatkan dalam sel, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.

Kemudian, warga binaan Rutan Siak merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas dan narkoba ini akan menjalani masa pengenalan di ruangan sel khusus tersedia.

"Tahap awal mereka ditempatkan di kamar khusus untuk pengenalan selama enam hari sebelum berbaur dengan warga hunian lain," sebutnya.

Masa perkenalan ini dilakukan sebagai proses pemantauan terhadap warga binaan untuk melihat apakah sudah bisa digabung dengan tahanan lain atau perlu pembinaan lebih lanjut.

Bertambah lima napi pindahan ini membuat jumlah warga binaan penghuni Rutan Dumai menjadi total 1.050 orang, baik narapidana maupun tahanan, atau melebihi kapasitas mencapai 400 persen.

Baca juga: Tinjau Rutan Siak terbakar, Menkumham minta Pemda bantu pembangunan

Baca juga: Diduga pemicu kerusuhan Rutan Siak, polisi periksa 8 tahanan