Pekanbaru (ANTARA) - Seorang Warga Negara Malaysia inisial GT (26) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai pada Selasa (15/11), akibat melakukan pemalsuan identitas diri.
"Salah satu putusan hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana kurungan selama satu bulan terhitung sejak 15 November 2022, karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan memalsukan data demi memperoleh paspor Indonesia," kata Kepala Kanim Dumai Rejeki Putera Ginting dalam keteranganya Rabu.
Ia mengungkapkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada kejaksaan Negeri Dumai pada 15 November 2022 pukul 15.00 WIB.
Ia menyebutkan, setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB perwakilan dari Pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut Ke Rumah Tahanan Kelas II B Dumai Untuk menjalani Hukuman Pidana.
"GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia pada 15 Oktober 2022 pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV. Empire Express kembali ke Dumai akibat memasuki Wilayah Malaysia dengan menggunakan paspor Indonesia, sementata yang bersangkutan ternyata merupakan Warga Negara Malaysia," katanya.
GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai, untuk itu yang bersangkutan diperiksa secara seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat.
Akibat tindakannya GT terbukti bersalah melanggar Pasal 126 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.
"Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal," katanya.
Jadikan ini pelajaran bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi dan semakin berhati-hati dalam pemeriksaan berkas.
"Pelajaran berharga bagi WNA yang berniat memalsukan data sebab kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang," demikian Jahari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WN Malaysia palsukan identitas ditahan di Rutan Dumai
Berita Lainnya
Kanwil Kemenkumham Riau gelar upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60
27 April 2024 14:38 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau bersama BSK gelar FGD Kompleksitas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
25 April 2024 14:58 WIB
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Riau gelar donor darah
18 April 2024 16:28 WIB
Kunjungi Rutan Siak, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau lakukan hal ini
09 April 2024 19:35 WIB
Jelang cuti bersama, Kanwil Kemenkumham Riau ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya
01 April 2024 16:01 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau mengajar tentang kekayaan intelektual di SMK Pekanbaru
26 March 2024 10:15 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum
14 March 2024 14:39 WIB
Lima napi di Riau dapat remisi khusus Nyepi, tiga di antaranya warga Malaysia
12 March 2024 16:37 WIB