KPPS di Bengkalis larang warga bawa hape saat mencoblos

id Pemilu Bengkalis,pemilu 2019,berita riau terbaru,berita riau antara,berita riau terkini

KPPS di Bengkalis larang warga bawa hape saat mencoblos

KPPS 05 desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau melarang setiap warga mendokumentasikan saat pencoblosan di bilik surat suara sesuai aturan yang berlaku. (Alfisnardo)

Bengkalis, Riau (ANTARA) - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemubgutan Suara (TPS) 05 desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau melarang setiap warga yang memberikan hak suara mendokumentasikan kegiatan saat pencoblosan.

"Sebelum masuk ke bilik suara kita minta warga untuk menitipkan handpone ke petugas yang ada," ujar Nurhana anggota KPPS 05 desa Sejangat, Rabu.

Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 42.

"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41," jelasnya.

Baca juga: Heboh, Spiderman dan Gatotkaca ikut Pemilu di Pekanbaru. Kok bisa?

Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Ditegaskannya, larangan ini merupakan aturan yang harus ditegakkan dan warga harus mematuhi aturan ini.

"Setelah selesai mencoblos handpone bisa diambil kembali kepada petugas yang ada atau ke KPPS, " ujarnya.

Ditambahkannya juga, sejak tadi pagi pemilih masih banyak yang menunggu antrian untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 ini.

Baca juga: Penuh perjuangan, pengiriman logistik Pemilu di SM Rimbang Baling Riau andalkan perahu

Baca juga: Gerindra Riau bantah calegnya ditangkap terlibat politik uang