Pekanbaru (ANTARA) - Secara resmi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gakumdu Pekanbaru, menghentikan proses penyelidikan, terhadap caleg petahanaKetua DPRDPekanbaru, Sahril, yang diduga terlibat politik uang pada masa kampanye ini.
"Putusan Gakumdu telah diterbitkan kemarin, isinya dihentikan di tahap penyelidikan," kata Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada antara, Jumat.
Indra Khalid Nasution menjelaskan, alasan dan dasar penghentian penyelidikan, karena acara tersebut adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), yang dananya dianggarkan oleh APBD kota Pekanbaru dan dilaksanakan oleh sekretariat dewan perwakilan daerah.
"Terlapor yakni Sahril, narasumber di acara tersebut," ujar Indra Khalid Nasution.
Baca juga: Selidiki dugaan politik uang caleg petahana, Bawaslu Pekanbaru periksa 17 saksi
Menurut Indra, dari hasil klarifikasi, terlapor tidak menyampaikan visi, misi, program, memasang Alat Peraga Kampanye (APK), atau menyebarkan bahan, yang merupakan unsur kampanye di acara tersebut.
Demikian juga sambung dia, terkait uang yang dibagikan pada acara, adalah uang saku dan pengganti uang makan bagi peserta terundang, yang dianggarkan dalam APBD untuk acara itu.
"Sementara bukti foto dari pelapor, setelah diklarifikasi beberapa orang saksi, terungkap fakta bahwa itu bukan dibagikan ketika acara," tegas Indra.
Baca juga: Bawaslu Riau waspadai lima wilayah rawan pada Pemilu 2019
Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru, menyelidiki kasus politik uang yang diduga melibatkan calon legislatif petahana, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.
Ada 17 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor.
Kasus tersebut menyeruak setelah seorang warga melaporkan Sahril ke Bawaslu Pekanbaru, dengan dugaan melakukan politik uang.
Dugaan itu berawal ketika Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril melakukan sosialisasi Peraturan Daerah, tentang tenaga kerja dan bantuan hukum kepada warga miskin, di Kecamatan Marpoyan Damai beberapa waktu lalu.
Indra mengatakan, Sahril juga sudah dimintai keterangan dan membantah tuduhan itu.
"Terlapor yang merupakan Caleg dari Partai Golkar membantah sosialisasi itu menyangkut kampanye Pemilu," pungkas Indra Khalid Nasution.
Baca juga: Bawaslu Pekanbaru incar penurunan 80 baliho caleg ilegal. Begini penjelasannya
Penyelidikan kasus caleg petahana terlibat politik uang dihentikan. Kok bisa?
Gakumdu