Gakumdu Tangani Tiga Pelanggaran Pilkada Dumai

id gakumdu tangani, tiga pelanggaran, pilkada dumai

Dumai, 9/6 (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Dumai, Riau, saat ini menangani tiga pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah setempat.

"Kami telah menerima berkas pelanggaran pilkada itu dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kemudian kami proses," kata anggota Gakumdu, Ibda Juharman, di Dumai, Rabu.

Ia lantas menyebutkan tiga pelanggaran pilkada tersebut, yakni kasus politik uang yang diduga dilakukan IS (23); pencoblosan dua kali oleh pemilih berinisial BN (24); dan pembagian hadiah oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Dumai Timur.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Dumai, Minggu Rambe, mengatakan pihaknya menerima laporan pelanggaran pilkada itu dari masing-masing tim sukses pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bernomor urut 1, Zulkifli-Sunaryo, dan pasangan bernomor urut 3, Khairul Anwar-Agus Widayat.

"Ketiga pelanggaran itu dilaporkan pada tanggal 3 Juni 2010. Kami yang mendapat laporan itu langsung turun ke lapangan dan menangkap pelakunya. Setelah kami proses, kemudian dilimpahkan ke Gakumdu," kata Rambe menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Ahmad Rasyid, mengimbau masyarakat dapat berperilaku jujur dalam menentukan pemimpin Dumai ke depan.

"Masyarakat jangan tergiur oleh janji-janji serta pemberian orang-orang tidak bertanggung jawab," katanya ketika dimintai komentarnya terkait dengan aksi massa pasangan "incumbent" (petahana) Zulkifli-Sunaryo yang menduduki kantor KPU Kabupaten Dumai sejak Minggu (5/6) hingga Rabu ini.