Masa tenang Gakumdu Bengkalis jaring mobil bawa alat peraga kampanye

id Bawaslu Bengkalis,masa tenang pemilu

Masa tenang Gakumdu Bengkalis jaring mobil bawa alat peraga kampanye

Penertiban APK Pemilu. (Antaranews Bali/Komang Suparta/19)

Bengkalis (ANTARA) - Tim Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada masa tenang Pemilu 2019 berhasil menjaring empat unit mobil berisi alat peraga kampanye calon anggota legislatif (Caleg).

"Selama masa tenang, tim Gakumdu terdiri Bawaslu, Polri dan Kejaksaan melakukan operasi patroli pengawasn politik uang di beberapa titik di Kabupaten Bengkalis dan berhasil mengamankan empat mobil yang membawa alat peraga kampanye, " ungkap Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, Selasa.

Dikatakannya, sejauh ini belum ditemukan laporan tentang politik uang, sedangkan bahan kampanye dalam kendaraan mobil caleg yang terdiri dari kartu nama, kalender dan contoh surat suara, langsung diamakan sebagai barang bukti.

"Hal ini penting, jika tidak disita, dikhawatirkan akan digunakan untuk kampanye pada masa tenang," kata Mukhlasin.

Patroli pengawasan politik uang ini dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran masa tenang pemilu tahun 2019.

Operasi patroli anti politik uang akan terus dilaksanakan hingga tanggal 17 April dini hari, Bawaslu dan unsur Gakumdu telah membagi rute dan wilayah operasi yang di antaranya wilayah kepulauan dan wilayah daratan.

“Patroli satgas anti politik uang juga dilakukan dengan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas di wilayah Bengkalis, titik lokasi patroli meliputi Jalan Bantan Senggoro, Simpang Lapangan Tugu, Pelabuhan Roro, Simpang Kelapapati,” kata Mukhlasin.

Baca juga: Satgas Bengkalis Intensifkan patroli antispasi politik uang Pemilu 2019

Kegaiatan serupa juga dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa sebagai bentuk sosilaisasi kepada masyarakat atau pemilih.

“Kami dari Bawaslu dan unsur Gakumdu juga menghimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk melalui SMS, WA, Instagram, Twitter, telepon dan melalui media sosial lainnya,”ungkapnya.

Untuk aturan soal politik uang pada UU Pemilu tahun 2017 terbagi ke sejumlah pasal. Di antaranya pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Kategori politik uang bukan hanya sejumlah uang namun juga janji-janji yang disampaikan oleh peserta pemilu atau calon legislatif.

Baca juga: Ada 1.800 TPS di Bengkalis saat Pemilu 2019