Bengkalis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambangi kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis dalam rangka silaturahmi dan juga untuk mengklarifikasi terkait aduan masyarakat tentang adanya sejumlah pengurus KONI Bengkalis yang menjadi bacaleg dan terdaftar di DCSPemilu 2024.
Klarifikasi itu berkaitan dengan ada tidaknya aturan yang dibuat di KONI bahwa bagi pengurus KONI yang mendaftarkan diri sebagai caleg harus mundur dari KONI.
Komisioner KPU Bengkalis Elimawatimengatakan sampai batas akhir pada 28 Agustus 2023, tidak ada sanggahan atau penilaian masyarakat terkait daftar caleg sementara. Laporan baru masuk pada tanggal 29 Agustus 2023. Kendati begitu, pihaknya merasa perlu untuk mengklarifikasi hal tersebut ke KONI Bengkalis.
Ditambahkan komisioner KPU lainnya, Indra, bahwa KPU bekerja sesuai aturan yang ada, baik di regulasi PKPU 10/2023 maupun regulasi lain atau turunannya yang mengatur tentang pencalonan anggota legislatifdan DPD.
“Kami juga ingin mengklarifikasi apakah ada aturan di organisasi KONI ini bahwa pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari KONI. Ini penting, sebagai pegangan bagi kami untuk pengambilan sebuah keputusan,” ujar Indra.
Terkait klarifikasi yang disampaikan oleh KPU Bengkalis, diakui Ketua KONI Bengkalis, Darma Firdaus, bahwa memang beberapa pengurus KONI Bengkalis terdaftar sebagai bacaleg tahun 2024. Dirinya juga mengapresiasi dan berharap rekan pengurus KONI yang berniat jadi caleg bisa terpilih dan duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
“Mudah-mudahan kawan-kawan pengurus yang nyaleg untuk pemilu 2024 bisa terpilih dan duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sebagian yang nyaleg juga adalah ketua-ketua cabang olahraga, dengan begitu perhatian dan pembinaan terhadap para atlet kita akan semakin baik," harap Darma.
Dijelaskannya, diKONI Kabupaten Bengkalis tidak ada aturan yang menetapkan bahwa pengurus KONI yang mendaftar jadi caleg harus mundur dari pengurus. "Tak ada aturan seperti itu,” paparnya.
Diungkapkannya, bahwa saat ini sudah ada aturan baru yang memperbolehkan pejabat publik, pejabat pemerintah, pimpinan DPRD dan lainnya menjabat sebagai ketua KONI, dan saat ini di beberapa daerah di Indonesia ada bupati, ketua DPRD atau pejabat eselon lainnya yang menjabat sebagai ketua KONI.
“Hal ini berkaitan dengan penganggaran dan tekad serta komitmen pemerintah agar dunia olahraga di Tanah Air semakin baik dan mampu berbicara di level dunia. Kembali seperti dulu lagi, bupati atau ketua DPRD bisa menjabat sebagai ketua KONI,” jelas Darma.
Terkait jawaban Ketua KONI tersebut, pihak KPU mengaku sudah punya gambaran akan keputusan yang akan diambil, kendati begitu pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan dan akan melaporkan hasil rapat kepada KPU Provinsi Riau. Ditargetkan sebelum tanggal 3 Oktober nanti sudah ada keputusannya.