Bawaslu Bengkalis imbau pemilih tidak mendokumentasikan hak pilih di bilik suara

id Bawaslu Bengkalis,pilkada Bengkalis,kabupaten Bengkalis

Bawaslu Bengkalis imbau pemilih tidak mendokumentasikan hak pilih di bilik suara

Ketua Bawaslu Bengkalis Usman menghimbau pemilih tidak mendokumentasikan hak pilih di bilik suara saat menggelar konferensi pers. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengimbau mengingatkan pemilih untuk tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya dibilik suara pada hari pemungutan suara pada Rabu (27/11/24) mendatang.

Selain menurut regulasi hal itu tidak diperbolehkan, tindakan tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilih pada saat pencblosanjuga menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran politik uang (money politic).

"Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Langkah ini menjadi salah satu instrumen mencegah politik uang pada tahapan pemungutan suara yang sedang dilakukan," ujar Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin.

Terkait dengan tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, pihaknya berharap agar KPU Bengkalis dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan hingga ke tingkat bawah untuk dapat mensosialisasikan hal ini kepada pemilih, termasuk memastikan para Ketua KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

"Kita ingatkan KPU Bengkalis untuk proaktif mengenai tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, yakni dengan cara mengingatkan atau menginstruksikan para Ketua KPPS di setiap TPS agar sebelum pemilih melakukan pemberian suara, pemilih diingatkan dan dilarang membawa telepon genggam atau alat lain yang sejenisnya yang digunakan untuk memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," pinta Usman seraya menambahkan jika larangan membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Selain larangan untuk mendokumentasikan hak pilih di bilik suara, sesuai Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, bahwa pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara. Hal ini juga dimaksudkan bagi mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan suara berlangsung.