Bengkalis (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengimbau mengingatkan pemilih untuk tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya dibilik suara pada hari pemungutan suara pada Rabu (27/11/24) mendatang.
Selain menurut regulasi hal itu tidak diperbolehkan, tindakan tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilih pada saat pencblosanjuga menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran politik uang (money politic).
"Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Langkah ini menjadi salah satu instrumen mencegah politik uang pada tahapan pemungutan suara yang sedang dilakukan," ujar Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin.
Terkait dengan tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, pihaknya berharap agar KPU Bengkalis dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan hingga ke tingkat bawah untuk dapat mensosialisasikan hal ini kepada pemilih, termasuk memastikan para Ketua KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
"Kita ingatkan KPU Bengkalis untuk proaktif mengenai tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, yakni dengan cara mengingatkan atau menginstruksikan para Ketua KPPS di setiap TPS agar sebelum pemilih melakukan pemberian suara, pemilih diingatkan dan dilarang membawa telepon genggam atau alat lain yang sejenisnya yang digunakan untuk memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," pinta Usman seraya menambahkan jika larangan membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Selain larangan untuk mendokumentasikan hak pilih di bilik suara, sesuai Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, bahwa pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara. Hal ini juga dimaksudkan bagi mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan suara berlangsung.
Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis ingatkan masyarakat bijak menyaring informasi
24 November 2024 11:48 WIB
Polres Bengkalis amankan sortir surat suara pilkada
29 October 2024 17:09 WIB
Peserta Pilkada Bengkalis jalani psikotes di Pekanbaru
02 September 2024 18:57 WIB
Diduga terjadi kecurangan, KPU Bengkalis gelar PSU di dua TPS
16 February 2024 15:50 WIB
KPU dan Bawaslu sambangi KONI Bengkalis terkait pengurusnya yang nyaleg
12 September 2023 16:09 WIB
195 orang daftar sebagai calon Panwaslu di Bengkalis
28 September 2022 17:46 WIB
Bawaslu Bengkalis rekomendasikan pemilihan ulang di tiga TPS, begini penyebabnya
10 December 2020 19:46 WIB
Terkait netralitas ASN, Bupati Bengkalis dukung Bawaslu dalam penindakan
05 November 2020 16:57 WIB