Selidiki dugaan politik uang caleg petahana, Bawaslu Pekanbaru periksa 17 saksi

id politik uang caleg pekanbaru,bawaslu pekanbaru,pemilu 2019,berita riau terbaru,berita riau terkini,berita riau antara

Selidiki dugaan politik uang caleg petahana, Bawaslu Pekanbaru periksa 17 saksi

Bawaslu. (bawaslu.go.id/)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru menyelidiki kasus politik uang yang diduga melibatkan calon legislatif petahana, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.

“Ada 17 orang sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor,” kata Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis.

Kasus tersebut menyeruak setelah seorang warga melaporkan Sahril ke Bawaslu Pekanbaru dengan dugaan melakukan politik uang.Dugaan itu berawal ketika Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang tenaga kerja dan bantuan hukum kepada warga miskin di Kecamatan Marpoyan Damai beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bawaslu Riau waspadai lima wilayah rawan pada Pemilu 2019

Indra mengatakan, Sahril juga sudah dimintai keterangan dan membantah tuduhan itu.

“Terlapor (Sahril) sudah kita periksa Senin minggu ini,” katanya.

Bawaslu Pekanbaru belum mau banyak berkomentar terkait materi penyelidikan. Sejauh ini Bawaslu baru bisa menyatakan bahwa terlapor yang merupakan Caleg dari Partai Golkar membantah sosialisasi itu menyangkut kampanye Pemilu.

Uang yang dibagikan untuk warga yang hadir sebesar Rp100 ribu per orang diklaim Sahril sudah dianggarkan di APBD Pekanbaru.

Indra mengatakan, Bawaslu akan mengumumkan hasil penyelidikan secepatnya.

“Keputusannya hari Jumat besok,” katanya.

Baca juga: Bawaslu : Pengawas wajib tahu hasil perhitungan suara di TPS

Terkait pemberian suvenir atau bahan kampanye kepada masyarakat dibenarkan oleh aturan yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Akan tetapi, bahan kampanye yang akan diberikan oleh parpol atau caleg ke masyarakat sudah diatur, baik jenis, maupun besarannya.

Untuk bahan kampanye atau suvenir yang boleh diberikan ke masyarakat saat caleg berkampanye ada 12 item. Barang yang diperbolehkan untuk dibagikan saat kampanye yaitu selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan atau alat tulis.

Semua 12 item bahan kampanye itu kalau dikonversikan dengan uang tidak boleh lebih dari Rp60.000. Yang tidak boleh dibagikan adalah paket sembako atau uang.

Apabila caleg terbukti melakukan politik uang dan masuk dalam ranah pidana, tentunya sanksi berat, seperti dibatalkan sebagai Caleg serta hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.

Baca juga: Bawaslu Pekanbaru incar penurunan 80 baliho caleg ilegal. Begini penjelasannya

Baca juga: Wah, Kedua capres diduga lakukan pelanggaran kampanye