Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru menyelidiki kasus politik uang yang diduga melibatkan calon legislatif petahana, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.
“Ada 17 orang sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor,” kata Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis.
Kasus tersebut menyeruak setelah seorang warga melaporkan Sahril ke Bawaslu Pekanbaru dengan dugaan melakukan politik uang.Dugaan itu berawal ketika Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang tenaga kerja dan bantuan hukum kepada warga miskin di Kecamatan Marpoyan Damai beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bawaslu Riau waspadai lima wilayah rawan pada Pemilu 2019
Indra mengatakan, Sahril juga sudah dimintai keterangan dan membantah tuduhan itu.
“Terlapor (Sahril) sudah kita periksa Senin minggu ini,” katanya.
Bawaslu Pekanbaru belum mau banyak berkomentar terkait materi penyelidikan. Sejauh ini Bawaslu baru bisa menyatakan bahwa terlapor yang merupakan Caleg dari Partai Golkar membantah sosialisasi itu menyangkut kampanye Pemilu.
Uang yang dibagikan untuk warga yang hadir sebesar Rp100 ribu per orang diklaim Sahril sudah dianggarkan di APBD Pekanbaru.
Indra mengatakan, Bawaslu akan mengumumkan hasil penyelidikan secepatnya.
“Keputusannya hari Jumat besok,” katanya.
Baca juga: Bawaslu : Pengawas wajib tahu hasil perhitungan suara di TPS
Terkait pemberian suvenir atau bahan kampanye kepada masyarakat dibenarkan oleh aturan yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Akan tetapi, bahan kampanye yang akan diberikan oleh parpol atau caleg ke masyarakat sudah diatur, baik jenis, maupun besarannya.
Untuk bahan kampanye atau suvenir yang boleh diberikan ke masyarakat saat caleg berkampanye ada 12 item. Barang yang diperbolehkan untuk dibagikan saat kampanye yaitu selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan atau alat tulis.
Semua 12 item bahan kampanye itu kalau dikonversikan dengan uang tidak boleh lebih dari Rp60.000. Yang tidak boleh dibagikan adalah paket sembako atau uang.
Apabila caleg terbukti melakukan politik uang dan masuk dalam ranah pidana, tentunya sanksi berat, seperti dibatalkan sebagai Caleg serta hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.
Baca juga: Bawaslu Pekanbaru incar penurunan 80 baliho caleg ilegal. Begini penjelasannya
Baca juga: Wah, Kedua capres diduga lakukan pelanggaran kampanye
Berita Lainnya
Caleg Gerindra Riau terduga politik uang pulang. Begini penjelasan Bawaslu
17 April 2019 13:46 WIB
Penyelidikan kasus caleg petahana terlibat politik uang dihentikan. Kok bisa?
05 April 2019 15:20 WIB
Puluhan mantan Panwascam se-Pekanbaru jalani evaluasi menjadi Badan Adhoc Pilkada 2024
29 April 2024 6:21 WIB
Caleg di Pekanbaru diduga bagi-bagi paket ke KPPS, ini tanggapan Bawaslu
12 February 2024 15:57 WIB
Bawaslu Pekanbaru tertibkan APK peserta pemilu pada masa tenang
11 February 2024 13:27 WIB
Bawaslu Kota tertibkan alat peraga kampanye
19 November 2023 9:43 WIB
Bawaslu Pekanbaru akan tertibkan APK curi start kampanye
06 November 2023 7:06 WIB
Tertibkan APK caleg di Pekanbaru tak sesuai aturan
28 October 2023 8:31 WIB