Bawaslu : Pengawas wajib tahu hasil perhitungan suara di TPS

id Bawaslu,bawaslu pemilu

Bawaslu : Pengawas wajib tahu hasil perhitungan suara di TPS

Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin (kiri), pada acara Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 di Pekanbaru, Senin. (Vera Lusiana)

Bawaslu
Pekanbaru (ANTARA) - Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Muhammad Afifuddin meminta pengawas pemilu, harus memperoleh hasil penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019.

"Setiap pengawas harus dapat mengejar hasil penghitungan secara valid, maka dari itu Bawaslu mengeluarkan aplikasi Siwaslu," kata Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin, pada acara Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 di Pekanbaru, Senin.

Afifuddin berkunjung ke Riau untuk memastikan kesiapan pengawas pemilu pemilu serentak 17 April 2019.

Peserta Rakor sejumlah 200 orang yang terdiri dari anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Riau dan staf kesekretariatan.

Dalam Arahannya, Afifuddin yang juga Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, meminta seluruh pengawas pemilu di Riau pada pemungutan, penghitungan suara, bekerja progresif dan inovatif termasuk dalam hasil pengawasan, maupun pelanggaran pemilu, tidak mengandalkan kerja konvensional.

"Bawaslu harus menjaga proses kualitas pemilu, jangan mengeluh dengan banyaknya beban," tegas dia.

Afifuddin berharap kepada seluruh peserta kegiatanbisa bekerja keras demi suksesnya Pemilu.

"Pemilu tahun ini harus beda dari sebelumnya, dengan adanya Bawaslu kita harus tunjukkan Pemilu menjadi lebih baik dan terbaik," ujarnya menutup.