KPU Riau perpanjang layanan pindah memilih

id Pindah memilih,kpu riau, milih pakai KTP

KPU Riau perpanjang layanan pindah memilih

Batas akhir pindah memilih 17 Maret 2019

Pindah memilih
Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) perpanjang layanan pindah memilih bagi masyarakat di 12 kabupaten/kota setempat.

Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVII/2019, yang salah satu putusannyaadalah memerintahkan KPU membuka kembali layanan pindah memilih, untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dengan menggunakan layanan formulir A.5.

Perpanjangan layanan pindah memilih ini dilakukan hingga H-7 pencoblosan, atau tanggal 17 Maret 2019. Di mana sebelumnya layanan pindah memilih hanya sampai H-30.

"Jumat kemarin, seluruh KPU kabupaten/kota di Riau, sudah membuka pelayanan pindah memilih. Yang boleh pindah memilih, tetap hanya pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT daerah asalnya," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Ilham, seluruh KPU Provinsi diminta untuk melayani pindah memilih, setiap hari bahkan, pada Sabtu dan Ahad, serta libur lainnya.

"Karena sifatnya segera, kami diarahkan secepatnya menindaklanjuti mengingat terbatasnya waktu yang ada," imbuh Komisioner KPU Riau Abdul Rahman.

Sedangkan terkait pemberlakuan surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh instansi terkait, dalam hal ini dinas pencatatan sipil, menurut Rahman, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.

"Putusan MK-kan membolehkan Suket yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil, bisa untuk memilih seperti halnya KTPel. Tentunya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses perekaman, karena Suket tersebut syaratnya harus melalui perekaman seperti KTP elektronik," terang Rahman.

Baca juga: KPU Riau sosialisasi surat suara bagi warga rawan bencana

Kata Rahman, untuk proses administrasinya, KPU Prov tetap menunggu dari KPU RI terutama pemilih yang sudah memiliki Suket, apakah cukup langsung datang ke TPS pada hari H, atau ada proses pendataan terlebih dulu sebelum dimasukkan sebagai data pemilih.

"Itu proses administrasi di KPU lah, yang terpenting pemilih pemegang Suket dengan putusan MK diselamatkan hak pilihnya," tutup Rahman.

Baca juga: Titiek siap hadir untuk memberi dukungan untuk Prabowo di debat Capres