Pemilu - KPU Riau Tolak Lima Desa Pindah Memilih

id , pemilu -, kpu riau, tolak lima, desa pindah memilih

  Pemilu - KPU Riau Tolak Lima Desa Pindah Memilih

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menolak usulan warga setempat untuk pindah memilih pada lima desa yang bersengketa dari Kabupaten Kampar sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung tahun 2012 menjadi ke Kabupaten Rokan Hulu.

"Tidak ada alasan secara legal formal bagi warga di lima desa untuk pindah memilih. Apalagi perpindahan itu domisilinya tidak ada," ujar Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Jumat.

Lima desa sendiri terdiri dari Desa Rimbo Jaya, Desa Rimbo Makmur, Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan dan Desa Tanah Datar. Kelimanya ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten Kampar oleh Mahkamah Agung dan tidak lagi berada di Kabupaten Rokan Hulu.

Warga meminta pindah memilih karena masih merasa sebagai masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang dibuktikan dengan KTP Rokan Hulu. Selain itu, perwakilan warga juga menyatakan tidak mengenal calon anggota legislatif (caleg) dari Kabupaten Kampar.

Nurhamin mengatakan, hal itu telah disampaikan kepada KPU pusat. Namun, tidak dijawab secara tertulis. Sebab secara lisan dikatakan, alasan pindah memilih yang tidak diikuti pindah domisili hanya berlaku demi alasan kemanusiaan.

"Dikatakan KPU yang boleh pindah memilih contohnya seperti pengungsi akibat bencana seperti meletusnya Gunung Sinabung dan banjir di Sulawesi Utara," katanya.

Jika hal itu dikabulkan, menurutnya, akan ada dugaan mobilisasi massa yang akan menjadi masalah di kemudian hari dengan indikasi calon yang kalah bisa menemukan celah untuk menggugat hasil pemilu.

Tidak diterimanya usulan tersebut, membuat perwakilan lima desa melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pusat yang pada akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin mengatakan, hal yang harus diusahakan adalah jangan sampai ada golongan putih (golpu)t atau tidak memilih di lima desa. Dalam tuntutannya apabila tidak dikabulkan, maka warga akan mengancam golput.

"Perwakilan lima desa menyatakan ini tuntutan seluruh pemilih yang berjumlah 6.180 orang. Hal ini dibuktikan dengan dukungan 2.582 KTP," katanya.

Kemudian dibahas bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau yang terdiri dari KPU, Bawaslu, pemerintah provinsi, DPRD, Polda, TNI, Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Hasilnya disepakati bahwa pemilu tetap dilaksanakan di Kabupaten Kampar dengan caleg setempat. Hal yang perlu dilakukan adalah sosialisasi langsung kepada masyarakat itu, namun Namun masih menunggu kesiapan dari Pemprov Riau.