KPU Bengkalis: Hari ini batas waktu pindah memilih

id KPU Bengkalis,pemilu 2019,KPU update,berita riau terbaru,berita riau terkini,berita riau antara

KPU Bengkalis: Hari ini batas waktu pindah memilih

Warga melintasi umbul-umbul sosialisasi Pemilu 2019 di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Antaranews) (Antaranews/19.)

Bengkalis, Riau (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis,Fadhillah Al Mausuly mengimbau masyarakat di daerah pesisir Provinsi Riau itu, yang berada di luar daerah saat pencoblosan agar segera mengurus formulir A5, karena pengajuan pindah memilih untuk Pemilu berakhir 10 April 2019.

"Batas waktu pengurusan formulir A5 sampai pukul 16.00 WIB. Intinya sampai sore ini kami masih melayani warga yang ingin mengurus formulir A5,” ungkap Fadhillah Al Mausuly, Rabu.

Imbauan disampaikan Fadhillah, agar warga yang sudah mempunyai hak pilih, namun ada keperluan mendesak atau sedang menjalankan tugas di luar daerah pemilihan, tetap mempunyai hak pilih.

"Setiap warga negara mempunyai hak untuk menyalurkan pilihannya pada pesta demokrasi tahun 2019 ini," kata Fadhillah.

Baca juga: Empat kategori khusus ini diizinkan KPU Bengkalis pindah memilih pada Pemilu 2019

Pengurusan formulir A5 atau pindah memilih ini, warga bisa langsung datang ke kantor KPU Bengkalis di Jalan Pertanian, sedankan di tingkat kecamatan, bisa langsung datang ke kantor PPS di Kecamatan.

Dikatakannya, ada beberapa kriteria warga yang masih bisa mengurus pindah memilih.

"Karena sakit dan dirawat di rumah sakit, menjadi tahanan Rutan dan Lapas, korban bencana alam, serta menjalankan tugas saat pemungutan suara bisa mengurus pindah memilih menjelang tujuh hari sebelum pemungutan suara," ungkapnya.

Diterangkan Fadhillah, jika pengurusan formulir A5 sudah selesai, maka data pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPT) lokasi asalnya akan dihapus.

Pemilih yang sudah selesai mengurus proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam DPT di TPS tujuan," ujar Ketua KPU.

Baca juga: KPU Bengkalis: Pastikan surat suara ditandatangani KPPS

Baca juga: KPU Riau optimis partisipasi Pemilu 2019 naik jadi 77,5 persen