Empat kategori khusus ini diizinkan KPU Bengkalis pindah memilih pada Pemilu 2019

id KPU Bengkalis,pemilu 2019,KPU update,perpanjangan pindah memilih pemilu 2019,berita riau terbaru,berita riau terkini,berita hari ini,berita riau antar

Empat kategori khusus ini diizinkan KPU Bengkalis pindah memilih pada Pemilu 2019

Ilustrasi KPU dan Pemilu (Antaranews)

Bengkalis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memperpanjang waktu batas akhir layanan terhadap warga yang ingin mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2019. Namun, hanya empat kategori khusus yang termasuk dalam kebijakan itu

"Sesuai Keputusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019 diputuskan bahwa batas waktu layanan pindah memilih diperpanjang tujuh hari (H-7) sebelum waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019," ujar Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, Senin.

Dikatakannya, untuk perpanjangan batas waktu memilih tersebut hanya diperuntukan hanya kepada empat kategori pemilih pada keadaan khusus.

"Jadi batas perpanjangan pindah memilih ini hanya diperuntukan untuk kategori pemilih dalam keadaan khusus saja," kata Fadhillah.

Baca juga: Bupati Rohil harapkan pemilih pemula gunakan hak pilih

Empat kategori tersebut diantaranya, disebabkan karena sakit yang dirawat di Rumah Sakit, menjadi tahanan di rutan/lapas, korban bencana alam dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.

"Bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di TPS masuk dalam kategori tersebut, silahkan menghubungi petugas KPU di wilayah setempat," ungkap Fadhillah.

Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahan memilih, maka data pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPT) lokasi asalnya akan dihapus.

"Pemilih yang sudah selesai mengurusi proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam DPT di TPS tujuan," ujar Ketua KPU.

Baca juga: KPU Riau sosialisasi surat suara bagi warga rawan bencana

Baca juga: KPU Riau perpanjang layanan pindah memilih