Kemenang Riau Anggarkan Rp720 juta untuk tandai 2.757 tanah wakaf

id Kanwil Kemenag Riau,wakaf adalah,tata cara wakaf tanah,berita riau terbaru,berita riau terkini,berita riau antara

Kemenang Riau Anggarkan Rp720 juta untuk tandai 2.757 tanah wakaf

Ilustrasi sertifikasi Tanah Wakaf. (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenag Riau, mengalokasikan Rp720 juta untuk membuat pipa penanda tanah wakaf di kabupaten dan kota di Provinsi Riau yang telah bersertifikasi.

"Papanisasi tanah wakaf dengan anggaran sebesar Rp720 juta itu dibangun bagian dari 2.757 titik tanah wakaf yang sudah bersertifikasi, dan papanisasi dilakukan sebagai bentuk pengamanan tanah wakaf," kata Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, HM Saman di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Saman, jumlah tanah wakaf di Provinsi Riau hingga Maret 2019 mencapai sebanyak 7.877 lokasi dengan luas tanah 2.053,14 hektare, sementara yang bersertifikasi baru sekitar 2.757 titik.

Baca juga: Berikan Edukasi Dan Pembinaan, Kemenang Riau Lakukan Penertiban Terhadap LAZ

"Oleh karena itu untuk mendukung percepatan papanisasi diterbitkan petunjuk tekhnis serta sosialiasi papanisasi Tanah Wakaf sesuai dengan Keputusan Ditjen Bimas Islam Tahun 2019 supaya lahir kesamaan, tertib administrasi dan akuntabel papanisasi tanah wakaf, mulai dari prosedur, penyeragaman bentuk dan spesifikasi papan," katanya.

Ia merinci, alokasi anggaran untuk papanisasi tiap kabupaten dan kota mencapai Rp60 juta per lokasi atau Rp3 juta rupiah untuk tiap persil tanah wakaf. Papanisasi tanah wakaf merupakan pengadaan dan pemasangan papan nama tanah wakaf di lokasi tanah wakaf yang telah ditetapkan dan telah bersertifikasi.

Ia menjelaskan, pada papanisasi tercantum wakif, nazhir, nomor Akta Ikrar Wakaf (AIW), Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), nomor sertifikasi tanah wakaf, luas, peruntukan, alamat dan tulisan. Spesifikasi papan nama tanah wakaf telah kita sepakati seperti jenis bahan board atau papan, besi plat aluminium persegi panjang, dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 80 cm ketebalan 0,06 cm dan lainnya.

"Untuk itu, pengelola tanah wakaf harus terus berkoordinasi dengan Kemenag kabupaten dan kota terkait dengan papanisasi ini sekaligus diharapkan papanisasi dapat dibangun dengan baik," katanya.

Baca juga: Mengenal Program Wakaf dari PRUsyariah di Pekanbaru, Begini Manfaatnya

Baca juga: BI: Gunakan Wakaf Sebagai Instrumen Pembangunan Riau