Berikan Edukasi Dan Pembinaan, Kemenang Riau Lakukan Penertiban Terhadap LAZ

id berikan edukasi, dan pembinaan, kemenang riau, lakukan penertiban, terhadap laz

Berikan Edukasi Dan Pembinaan, Kemenang Riau Lakukan Penertiban Terhadap LAZ

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kanwil Kemenag Riau menggiatkan penertiban terhadap Lembaga Amil Zakat di daerah itu agar LAZ beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

"Penertiban ini bertujuan agar Kemenag Riau bisa mengedukasi, membina, dan melayani mereka," kata Kepala Kanwil Kemenag Riau Ahmad Supardi Haisbuan di Pekanbaru, Kamis.

Seandainya mereka sudah memperoleh izin dari Kemenag RI dan Baznas Pusat, menurut dia, akan lebih efektif memantau pengelolaan zakat di Riau.

Menurut Ahmad, penertiban dilakukan bukan karena ada kasus, lebih hanya bertindak proaktif dan antisipatif. Mereka terkadang tidak tahu aturannya karena ada yang mengira sudah ada izin LAZ-nya di pusat, berarti izin dari Perwakilan LAZ Provinsi Riau tidak perlu lagi.

"Padahal, Perwakilan LAZ di Riau juga harus memperoleh izin juga dari Kanwil Kemenag Riau," katanya.

Keberadaan UU No. 38/1999, katanya lagi, dilatarbelakangi oleh kenyataan sosiologis bahwa masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Dalam Islam telah menentukan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh para penganutnya.

Salah satu kewajiban tersebut yang mempunyai implikasi sangat luas terhadap kehidupan masyarakat adalah kewajiban untuk menunaikan zakat sehingga perlu ada lembaga yang berhak mengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.

"Kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang strategis dalma memberdayakan sosial-ekonomi umat dan hubungan zakat dengan perpajakan," katanya.

Pembentukan Badan Amil Zakat merupakan hak otoritatif pemerintah sehingga hanya pemerintah yang berhak membentuk Badan Amil Zakat, baik untuk tingkat nasional maupun tingkat kecamatan.

Dalam Alquran Surah Attaubah ayat 60, mengatur Lembaga Amil Zakat harus dikelola dengan amanah dan jujur serta transparan dan profesional.

Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahik, baik yang bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif.

Dalam kaitan penyaluran zakat secara produktif, kata dia, Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang amanah, terpercaya dan profesional boleh membangun perusahaan, pabrik, dan lainnya dari uang zakat, kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada para mustahik dalam jumlah yang relatif besar. Dengan demikian, terpenuhi kebutuhan mereka dengan lebih leluasa.

Sementara itu, LAZ yang sudah memiliki izin tercatat tujuh lembaga, yakni Perwakilan LAZ Inisiatif Zakat Indonesia Tingkat Provinsi Riau, Perwakilan LAZ Dompet Dhuafa Tingkat Provinsi Riau, Perwakilan LAZ Rumah Zakat Tingkat Provinsi Riau, Perwakilan LAZ Lembaga Dewan Dakwah Islamiah Tingkat Provinsi Riau, dan LAZ Swadaya Ummah Tingkat Kota Pekanbaru.

Berikutnya, LAZ Ibadurrahman Kabupaten Bengkalis dan LAZ Madani Human Care Kota Dumai.