DJKN Berikan Edukasi Hukum Pengelolaan Kekayaan Negara

id djkn berikan, edukasi hukum, pengelolaan kekayaan negara

DJKN Berikan Edukasi Hukum Pengelolaan Kekayaan Negara

Pekanbaru, 26/11 (antarariau.com) - Kepala Direktorat Jendral Kekayaan Negara Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepulauan Riau Lukman Effendi memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa Universitas Riau tentang bagaimana mengelola dan memperlakukan aset kekayaan negara.

"DJKN Bekerja berdasarkan landasan hukum UUD 1945 pasal 23 ayat 4, Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3," kata Lukman Effendi dalam program DJKN "Goes to Campus" di Universitas Riau Pekanbaru, Selasa.

Pada pasal 23 ayat 4 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung-jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat 2 menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Sedangkan Pasal 33 ayat 3 menerangkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan hukum tersebutlah DJKN melakukan tugas untuk mengelola dan memelihara kekayaan negara agar bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam pengelolaan tersebut aset kekayaan terbagi menjadi dua yaitu kekayaan yang dimiliki dan kekayaan yang dikuasai. Kekayaan negara yang dimiliki meliputi barang pembelian negara dari APBD dan barang Investasi.

Sementara itu untuk kekayaan yang dikuasai adalah Segala sesuatu yang terkandung atau berada pada bumi, air dan udara, termasuk Kekayaan Negara Potensial, Muatan kapal tenggelam, dan lain-lain.

Saat ini peraturan hukum yang ada baru bisa mengakomodasi pengelolaan barang miliki negara yang menjadi aset negara melalui sumber pembiayaan dari APBN.

Peraturan hukum tersebut diantaranya UU no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2006, Peraturan Menteri keuangan/PMK- 96/PMK.062007, PMK-120/PMK.06/2007, PMK-29/PMK.06/2010, dan PMK-125/PMK.06/2011.