Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (kemenkum) Riau menjalin kerja sama strategis dengan Biro ANTARA Riau dalam rangka memperkuat publikasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi di bidang hukum, hingga kekayaan intelektual.
Penandatanganan nota kerja sama tersebut berlangsung pada Rabu di Pekanbaru, antara Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, dan Kepala Biro ANTARA Riau, Afut Syafril Nusyirwan.
Dalam sambutannya, Nur Ichwan menekankan pentingnya peran media dalam menyebarkan informasi hukum yang kredibel dan terstruktur. Ia menyatakan bahwa masyarakat perlu mendapat pemahaman yang utuh mengenai berbagai program dan peran Kemenkum di tengah masyarakat.
“Banyak agenda sosialisasi yang akan kami lakukan, seperti informasi kekayaan intelektual, koordinasi hukum antar-lembaga, hingga program strategis lainnya. Dengan dukungan media, kami berharap masyarakat bisa lebih cepat teredukasi,” ujar Nur Ichwan.
Ia menambahkan bahwa arus informasi saat ini sangat cepat, sehingga instansi pemerintah harus aktif menjalin sinergi dengan media massa untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan benar, akurat, dan mudah dipahami publik.
Sementara itu, Kepala Biro ANTARA Riau Afut Syafril Nusyirwan menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi positif antara media dan institusi negara. Menurutnya, penyampaian informasi hukum tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui proses pemilahan dan pengolahan yang akurat.
“Banyak informasi hukum yang perlu disampaikan dengan cermat agar masyarakat tidak terjebak oleh sumber yang tidak jelas. Lewat kerja sama ini, kami berharap publik bisa memperoleh informasi hukum yang telah terkonfirmasi dan mudah dipahami,” jelas Afut.
Tak hanya melalui media massa, lanjut Afut, materi publikasi juga akan dikembangkan untuk platform media sosial agar lebih menjangkau generasi muda dan masyarakat umum secara luas.
Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam mendorong literasi hukum yang lebih kuat di tengah masyarakat Riau. Kedua pihak berharap, publik akan semakin aktif dalam memahami hak dan kewajibannya, serta lebih sadar terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.