Soal Ramona bebas, Kejari Siak tunggu salinan lengkap putusan MA

id putusan bebas ramona,kejari siak,polres siak,berita riau terbaru,berita hari ini,berita riau terkini,berita riau antara,berita riau siak

Soal Ramona bebas, Kejari Siak tunggu salinan lengkap putusan MA

Ramona, terdakwa kasus narkoba di Siak memperoleh kebebasan usai kasasinya diterima MA (Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak mengaku hingga saat ini masih belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atas nama Ramona Syafni yang menang kasasi sehingga dibebaskan.

"Sampai saat ini kami belum terima putusan lengkap, hanya petikan atau amar saja," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak, Zikrullah di Siak, Selasa.

Meski begitu, lanjutnya setelah diketahui putusannya kejari langsung melakukan eksekusi bebas pada 11 Meret lalu. Terkait langkah selanjutnya dia menegaskan lagi butuh salinan lengkap untuk jadi bahan analisa.

"Kita masih koordinasi minta salinan lengkap lalu analisa apa dasar pertimbangan, tapi sampai saat ini belum terima," tambahnya.

Baca juga: Ramona, terdakwa narkoba di Siak bebas usai 14 bulan ditahan

Namun demikian pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan peninjauan kembali. Hal tersebut jika ada ditemukan novum atau alat bukti baru.

Dia mengatakan bahwa dalam eksekusi bebas terhadap Ramona baru sebatas badan. Terkait barang bukti sitaan dia mengatakan belum dikembalikan, tapi dipastikan hal itu akan segera dilakukan.

Sebelumnya Ramona sebelum mendapat putusan bebas, dia telah menjalani masa tahanan 14 bulan. Dia dituduhkan sebagai pengedar sabu-sabu dan ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Siak pada 2 Januari 2018 dengan barang bukti sebanyak empat paket sabu-sabu.

Diapun menjalani rangkaian proses persidangan hingga akhirnya diputuskan bersalah Pengadilan Negeri Siak dengan vonis 5 Tahun 1 Bulan. Lalu banding ke Pengadilan Tinggi Riau, namun vonis tersebut diperkuat.

Sampai pada akhirnya dia melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya pada petikan putusan nomor.3186/ K/ Pidato..Sus/2018 Tanggal 19 Febuari 2019 yang berisi empat hal. Pertama isi menyatakan terdakwa Ramona Safni alias Mona Binti Sahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut.

Kedua membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan. Ketiga memulihkan agar terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat serta keempat memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga: Ramona terdakwa narkoba bebas, Polres Siak sebut bukan urusannya lagi