Ramona terdakwa narkoba bebas, Polres Siak sebut bukan urusannya lagi

id ramona bebas,terdakwa narkoba bebas,polres siak,siak

Ramona terdakwa narkoba bebas, Polres Siak sebut bukan urusannya lagi

Ramona, terdakwa narkoba yang memperoleh putusan kasasi bebas. (Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak menyebutterdakwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang bebas usai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), RamonaSafni (34) bukanlah urusan instansinya lagi.

"Masalah itusudah bukan urusan kita (Polisi) lagi. Seharusnya yang dikonfirmasi pihak hakim," kata Wakil Kepala Polres Siak, KompolAbdulah Hariri di Siak, Rabu.

Sebelumnya atas putusan tersebut, Ramona meminta kepolisian memulihkan nama baiknya. Pasalnya dia merasa malu ketika ditangkap dilihat warga dan dimuat di media.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak ketika didatangi untuk meminta keterangan lebih lanjut belum bisa ditemui. Sementara Kepala Polres Siak mengaku sedang berada di Pekanbaru menyambut kedatangan Kapolri.

Ketika sejumlah media saat ingin menemui kasat narkoba di ruangannya, salah satu anggotanya menyebutkan bahwa pimpinannya sedang ada tamu. Media diminta menunggu di luar bahkansambil membanting pintu dengan keras.

Baca juga: Ramona, terdakwa narkoba di Siak bebas usai 14 bulan ditahan

Pada kasus ini Ramona dituduhkan sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Siak pada 2 Januari 2018. Dia dianggap memiliki barang bukti sebanyak empat paket barang haram tersebut.

Diapun menjalani rangkaian proses persidangan hingga akhirnya diputuskan bersalah Pengadilan Negeri Siak dengan vonis 5 Tahun 1 Bulan. Lalu banding ke Pengadilan Tinggi Riau, namun vonis tersebut diperkuat.

Sampai pada akhirnya dia melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya pada petikan putusan nomor.3186/ K/ Pidato..Sus/2018 Tanggal 19 Febuari 2019 yang berisi empat hal.

Pertama isi menyatakan terdakwa Rahman Safni alias Mona Binti Sahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut.

Kedua membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan. Ketiga memulihkan agar terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat serta keempat memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga: Polres Siak tembak dua rampok bersenjata api

Baca juga: BNN Riau Amankan Sabu 10 Kg, Pelaku Sepasang Ditangkap di Depan Polres Siak