Siak, Riau (ANTARA) - Terdakwa Kasus Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang atas namaRamona Safni (34), yang telah menjalani masa tahanan 14 bulan, memperoleh putusan bebas dari Mahkamah Agung usai kasasinya dikabulkan.
"Iya bebas ini di kejaksaan ingin mengambil barang sitaan, ke polisi saya juga minta mau mengembalikan nama baik. Karena semulanya saya diketahui dan dilihat warga saya ditangkap," kata Ramona di Siak, Rabu.
Sebelumnya dia dituduhkan sebagai pengedarsabu-sabu ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Siak pada 2 Januari 2018. Dia dianggap memiliki barang bukti sebanyak empat paket barang haram tersebut.
Diapun menjalani rangkaian proses persidangan hingga akhirnya diputuskan bersalah Pengadilan Negeri Siak dengan vonis 5 Tahun 1 Bulan. Lalu banding ke Pengadilan Tinggi Riau, namun vonis tersebut diperkuat.
Sampai pada akhirnya dia melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya pada petikan putusan nomor.3186/ K/ Pidato..Sus/2018 Tanggal 19 Febuari 2019 yang berisi empat hal.
Baca juga: Pengamat: Bandar narkoba "dipajang" sebagai efek jera
Pertama isi menyatakan terdakwa Rahman Safni alias Mona Binti Sahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut.
Kedua membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan. Ketiga memulihkan agar terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat serta keempat memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu, Ibu Ramona, Anibar (65) ketika ditemui di rumahnya di Kecamatan Dayun mengaku sangat terharu dengan putusan tersebut. Diapun bersyukur kepada Tuhan dengan sujud syukur saat surat putusan bebas itu diterima Selasa (12/03).
"Memang Allah ini maha adil, yang tidak salah disalahkan akhirnya bebas. Dulu kita merasa sedih, terhina di masyarakat ketika anak ini ditangkap. Bicara dengan orang, orang diam," ungkapnya.
Baca juga: Polda Riau sita Rp1 miliar aset bandar narkoba
Baca juga: 16.000 Milenial deklarasi anti narkoba di Riau
Berita Lainnya
Ramona terdakwa narkoba bebas, Polres Siak sebut bukan urusannya lagi
13 March 2019 19:15 WIB
Soal Ramona bebas, Kejari Siak tunggu salinan lengkap putusan MA
26 March 2019 16:51 WIB
Serius maju Pilkada Siak, Afni Zulkifli daftar ke PDIP
26 April 2024 19:28 WIB
Polres Siak pasang stiker cahaya pada truk di Tol Permai
25 April 2024 22:09 WIB
Panen raya buah melon di Siak Kecil, Bupati ajak kelola lahan secara optimal
25 April 2024 19:27 WIB
Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
24 April 2024 18:02 WIB
Halal bi halal dengan masyarakat Siak di Pekanbaru, ini permohonan bupati
21 April 2024 10:14 WIB
PT NPM tetap garap lahan, warga Olak kembali datangi Kantor Bupati Siak
18 April 2024 19:29 WIB