Ramona, terdakwa narkoba di Siak bebas usai 14 bulan ditahan

id terdakwa narkoba siak bebas,ramona bebas,siak,narkoba

Ramona, terdakwa narkoba di Siak bebas usai 14 bulan ditahan

Ramona bebas usai permohonan kasasinya untuk bebas dikabulkan. (Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Terdakwa Kasus Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang atas namaRamona Safni (34), yang telah menjalani masa tahanan 14 bulan, memperoleh putusan bebas dari Mahkamah Agung usai kasasinya dikabulkan.

"Iya bebas ini di kejaksaan ingin mengambil barang sitaan, ke polisi saya juga minta mau mengembalikan nama baik. Karena semulanya saya diketahui dan dilihat warga saya ditangkap," kata Ramona di Siak, Rabu.

Sebelumnya dia dituduhkan sebagai pengedarsabu-sabu ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Siak pada 2 Januari 2018. Dia dianggap memiliki barang bukti sebanyak empat paket barang haram tersebut.

Diapun menjalani rangkaian proses persidangan hingga akhirnya diputuskan bersalah Pengadilan Negeri Siak dengan vonis 5 Tahun 1 Bulan. Lalu banding ke Pengadilan Tinggi Riau, namun vonis tersebut diperkuat.

Sampai pada akhirnya dia melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya pada petikan putusan nomor.3186/ K/ Pidato..Sus/2018 Tanggal 19 Febuari 2019 yang berisi empat hal.

Baca juga: Pengamat: Bandar narkoba "dipajang" sebagai efek jera

Pertama isi menyatakan terdakwa Rahman Safni alias Mona Binti Sahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut.

Kedua membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan. Ketiga memulihkan agar terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat serta keempat memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, Ibu Ramona, Anibar (65) ketika ditemui di rumahnya di Kecamatan Dayun mengaku sangat terharu dengan putusan tersebut. Diapun bersyukur kepada Tuhan dengan sujud syukur saat surat putusan bebas itu diterima Selasa (12/03).

"Memang Allah ini maha adil, yang tidak salah disalahkan akhirnya bebas. Dulu kita merasa sedih, terhina di masyarakat ketika anak ini ditangkap. Bicara dengan orang, orang diam," ungkapnya.

Baca juga: Polda Riau sita Rp1 miliar aset bandar narkoba

Baca juga: 16.000 Milenial deklarasi anti narkoba di Riau