Jikalahari: Rendah tuntutan kasus suap pimpinan Sinarmas

id Jikalahari,Sinarmas,Korupsi

Jikalahari: Rendah tuntutan kasus suap pimpinan Sinarmas

Arsip Foto -Tiga terdakwa pemberi suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/2/2019) (Benardy Ferdiansyah)

Pekanbaru (ANTARA) - Jikalahari Riau menilai rendah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan Sinarmas Grup yakni terdakwa Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy atas kasus suap DPRD Kalteng.

"Tuntutan 2,5 tahun dari KPK terindikasi tidak serius menuntut maksimal kepada pimpinan penjahat korporasi kehutanan itu, padahal KPK getol kampanye melawan kejahatan korporasi," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, Riau, di Pekanbaru, Rabu.

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait pada 27 Februari 2019 JPU KPK menuntut para terdakwa di PN Tipikor Jakarta.

Baca juga: Jikalahari: Titik Panas Terdeteksi di 13 Areal Perusahaan

Para terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut dia, pasal tersebut menyebut pidana penjara paling singkat satu tahun, maksimal lima tahun, pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Ia mengatakan, dalam dakwaan Nomor: 04/TUT.01.04/24/01/2019 dengan terdakwa Edy Saputra Suradja dan dakwaan Nomor: 03/TUT.01.04/24/01/2019 dengan terdakwa I Willy Agung Adipradhana dan terdakwa II Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, ketiganya terlibat menyuap Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, Punding Ladewiq H Bangkan, Edy Rosada, Arisavanah, dan anggota Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah.

Selain tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, juga tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

"Para terdakwa menyuap senilai Rp240 juta kepada Borak Milton atau sesuai permintaan Borak Milton untuk 12 anggota Komisi D DPRD Kalteng masing-masing Rp20 juta," katanya lagi.

Selain itu, kata Made Ali lagi, para terdakwa juga meminta Borak Milton untuk meluruskan pemberitaan tentang temuan laporan anggota DPRD yang berasal dari Dapil II, yaitu Kabupaten Kota Waringin Timur dan Kabupaten Seruyan serta adanya pemberitaan di media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh.

Ia menjelaskan, tidak masksimal tuntutan JPU KPK terhadap para terdakwa, menunjukkan KPK tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat dan ekologis Kalteng dengan kehadiran Sinarmas Grup telah merusak lingkungan hidup dan merampas lahan masyarakat.

"Jika tuntutan KPK terhadap para terdakwa maksimal, tentu saja ini semangat baru bagi masyarakat Riau yang juga hutan tanah dan ruang hidupnya dirampas dan dirusak oleh Sinarmas Grup dan korporasi sawit lainnya," kata Made Ali.

Baca juga: Jikalahari Minta Hakim Hukum Sukhdev Perusak Hutan

Baca juga: Jikalahari Bantah Terima Dana dari Yayasan Belantara yang Dibantu APP