Jikalahari Bantah Terima Dana dari Yayasan Belantara yang Dibantu APP

id jikalahari bantah, terima dana, dari yayasan, belantara yang, dibantu app

Jikalahari Bantah Terima Dana dari Yayasan Belantara yang Dibantu APP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jikalahari, sebuah organisasi yang peduli lingkungan di Riau membantah telah menerima dana dari Yayasan Belantara yang dibantu oleh APP (Sinarmas Grup) untuk membiayai operasional LSM ini.

"Secara kelembagaan kita tidak menerima dana dari Yayasan Belantara dan menyatakan bahwa menerima atau mengakses pendanaan Yayasan Belantara adalah pelanggaran terhadap Statuta Jikalahari, apalagi jika sumber dana berasal perusahaan yang dinilai telah merusak lingkungan, "kata BP Koordinator Jikalahari Woro Supartinah di Pekanbaru, Rabu.

Bantahan tersebut disampaikannya terkait pemberitaan tentang Jikalahari Riau menerima bantuan dari Yayasan Belantara yang disiarkan sebuah media daring dan media cetak daerah itu baru-baru ini.

Seperti disampaikan Manajer Yayasan Belantara, Aiden Yusti bahwa pihaknya telah memberikan bantuan berupa dana kepada anggota lembaga Jikalahari. Aiden juga membenarkan bahwa sumber pendanaan Yayasan Belantara berasal dari Asia Pulp and Paper (APP) Sinarmas.

Pernyataan Manajer Yayasan Belantara tersebut mengkonfirmasi bahwa APP (Sinarmas Grup) adalah pendana Yayasan Belantara.

Menurut Woro, Jikalahari adalah lembaga konsorsium yang berdiri sejak 26 Februari 2002 dan berbadan hukum perkumpulan. Saat ini komponen Jikalahari terdiri dari 21 lembaga anggota yang berasal dari 15 LSM dan enam kelompok pecinta alam (Mapala) serta 7 orang Saudara Jikalahari.

Ia mengatakan, sejak 2002 Jikalahari terus berjuang bersama masyarakat menyelamatkan hutan yang dirusak oleh korporasi.

"Akan tetapi terhadap komponen Jikalahari yang diduga atau terbukti menerima dan mengakses pendanaan tersebut akan dilakukan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku di internal Jikalahari," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DPK) Jikalahari sebagai komponen yang wajib melakukan penegakan dan pengawasan terlaksananya Kode Etik Jikalahari.

Padahal pada 19 Januari 2018, Jikalahari telah mengeluarkan pernyataan melarang komponen Jikalahari untuk mengakses atau menerima pendanaan dari Yayasan Belantara.

"Bahkan dalam statuta menjelaskan nilai-nilai dan prinsip Jikalahari melarang setiap komponen Jikalahari tidak bekerja dengan dana yang berasal dari utang luar negeri dan atau lembaga, organisasi, perusahaan yang merusak lingkungan. Setiap komponen Jikalahari wajib mematuhi dan menjalankan Statuta Jikalahari itu," katanya.

Karena itu, tidak bisa Jikalahari menerima bantuan dari Yayasan Belantara. Aapalagi dalam advokasi Jikalahari sejak 2002 hingga kini, APP adalah salah satu korporasi yang merusak hutan alam di Riau.

Untuk melihat kerusakan yang telah dilakukan APP, katanya, silakan lihat di www.jikalahari.or.id dan www.eyesontheforest.or.id

Kegiatan APP, termasuk APRIL grup, merusak hutan jelas bertentangan dengan ideologi dan aturan organisasi yang diatur dalam Statuta Jikalahari.

"Jadi anggota Jikalahari tidak boleh menerima bantuan dari pihak manapun khususnya perusahaan perusak lingkungan," katanya.