Bawaslu Riau Tidak Bersalah Nama Baiknya Direhabilitasi DKPP

id Bawaslu Riau

Bawaslu Riau Tidak Bersalah Nama Baiknya Direhabilitasi DKPP

Sidang putusan DKPP terhadap Bawaslu Riau (Vera Lusiana)



Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kini bisa bernafas lega, pasalnya sangkaan yang dituduhkan padanya terkait tidak profesional dalam menangani kasus/memproses 11 Kepala Daerah di Riau yang membuat pernyataan dukungan kepada salah salah satu pasangan capres/cawapres ternyata tidak terbukti setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau.

"Saya bersyukur atas putusan DKPP ini karena telah memeriksa dan mengadili dengan se adil-adilnya, karena memang kita sudah bekerja on the track." Kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Jakarta.

Rusidi menjelaskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau. Keputusan DKPP RI terkait pengaduan Nomor 291/DKPP-PKE-VII/2018, atas nama pengadu serang warga bernama Fajar Suryapratomo ke DKPP atas kinerja Bawaslu Riau yang memproses 11 Kepala Daerah di Riau yang membuatbpernyataan dukunagnnkepada salah salah satu pasangan capres/cawapres.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan 10 APK Jumbo Caleg Di Pekanbaru

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan menolak semua aduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang lanjutan pembacaan putusan siang ini (Rabu) di Kantor DKPP RI Jalan HM Thamrin No 14 Jakarta Pusat.

Perlu diketahui putusan ini terjadi karena sebelumnya Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau diadukan oleh seorang warga pekanbaru yang bernama Fajar Surya Pratomo dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Fajar bersama dengan enam orang penasehat hukum yang terdiri dari Feri, Robi, Arya Ismail, Said Surya, dan indra mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan empat anggota lainnya dikarenakan 11 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi menyatakan dukungan terhadap salah satu Paslon Capres dan Cawapres tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di Hotel Aryaduta Pekanbaru membuat resah masyarakat dengan mengatakan bahwa 11 Kepala Daerah terancam pidana pemilu.

Per tanggal 16 Oktober 2018, Bawaslu Riau melakukan pengawasan terhadap Deklarasi yang dibuat oleh Tim Kampanye Provinsi Riau dengan melibatkan 11 Kepala Daerah tersebut.

Dari hasil sidang DKPP RI berkesimpulan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Riau sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu. Transapransi informasi kepada masyarakat merupakan hal yang positif.

Untuk kesalahan tanggal dalam surat pemanggillan kepala daerah, diakui oleh Bawaslu Riau.

"Kesalahan ini murni kesahan teknis yang dilakukan oleh staf sekretariat Bawaslu Riau dikarenakan copy paste surat sebelumnya, dan hal ini tidak dapat dibebankan pertanggung jawabannya kepada Teradu," ujar anggota majelis saat membacakan putusan.

Sidang dipimpin Dr. Harjono ketua Majelis bersama dengan 5 (lima) anggota majelis lainnya yaitu Dr. Alfitra Salamm, Fritz Edwar Siregar, P.hd , Prof. Dr. Muhammad, Prof. Dr Teguh Prastyo dan Ida Budiati, SH, MH. menyampaikan bahwa menolak semua aduan penggugat untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu (ketua dan anggota Bawaslu Riau).

Baca juga: Bawaslu Temukan 9.000 Pemilih Ganda di Riau

Baca juga: Bawaslu Riau Sidangkan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019


***2***