Bawaslu Tertibkan 10 APK Jumbo Caleg Di Pekanbaru

id Caleg,Alat Peraga Kampanye,Penertiban APK,Bawaslu Riau

Bawaslu Tertibkan 10 APK Jumbo Caleg Di Pekanbaru

Bawaslu Provinsi Riau menertibkan APK caleg yang berukuran jumbo

Pekanbaru,(Antaranews Riau) - Badan pengawas pemilihan umum Provinsi Riau bersama jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru berhasil menertibkan 10 Alat Peraga Kampanye (APK) jumbo calon legislatif (caleg) yang dipasang pada bilboard berbayar, Senin (21/1/2019).

"Kami bergerak dari Jalan Jenderal Sudirman, menuju Simpang Tiga, ke Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan Soebrantas, dan jalan lainnnya," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin.

Rusidi Rusdan menyebutkan penertiban dilakukan bukan kali ini saja. Sebelumnya, Bawaslu Kota Pekanbaru bersama jajaran Panwascam se-Kota Pekanbaru juga telah melakukan aksi yang sama.

Tujuannya untuk menertibkan para Caleg yang melanggar pemasangan APK tidak sesuai aturan kampanye. Selain itu juga untuk menegakkan keseragaman.

"Karena sampai sekarang masih banyak APK yang melanggar aturan, kita lakukan penertiban secara serentak," tegasnya.

Penertiban ini, dihadir empat pimpinan Bawaslu Riau, dan empat pimpinan Bawaslu Kota Pekanbaru. Selain itu, juga terlihat beberapa pagawai lembaga tersebut.

Sementara itu, Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi yang ikut hadir menyebut, ada 10 APK jumbo yang dipasang di Billboard berbayar, dan berhasil diturunkan menggunakan alat bantu krein.

Ia mengatakan, penurunan APK dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, tak jauh dari Pasar Buah Pekanbaru. Selain itu, Bawaslu yang dibantu Satpol PP Provinsi Riau juga menyusuri jalan-jalan protokol.

"10 APK jumbo di Billboard berbayar sudah disita," ujarnya.

Sekedar informasi sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru telah menetapkan 691 Calon Anggota Legisilatif untuk Pemilu tahun 2019 dari 720 maksimal jumlah Caleg, melalui rapat pleno, Kamis (20/9/2018).

Jumlah itu kurang 29 orang karena partai politik tidak memenuhi kuota yang diberikan.

Ketua KPU Pekanbaru, Yelli Noviza, usai penetapan DCT tingkat Kota Pekanbaru mengatakan seharusnya jumlah DCT mencapai 720, namun 29 tidak dipenuhi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan berbagai alasan.

"Seperti tidak memenuhi syarat karena persyaratan izajah yang tidak dipenuhi, jadi untuk Pekanbaru yang diheboh-hebokan itu tidak ada, jadi adem-adem saja," ujar Yelli.

Diuraikan Yelli, 29 orang yang tidak terpenuhi meliputi dari PKS satu orang, Partai Perindo satu orang dan Partai Garuda tiga orang serta PKPI 24 orang.

"Bahkan PKPI tidak ada satupun Caleg-nya di Dapil satu yaitu PKPI. Makanya jumlahnya jauh berkurang. Kalau dari PKS itu mengundurkan diri," tambahnya.

691 Caleg itu akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Kota Pekanbaru. Dari total itu 37 Anggota DPRD Pekanbaru petahana atau incumben.si Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru telah menetapkan 691 Calon Anggota Legisilatif untuk Pemilu tahun 2019 dari 720 maksimal jumlah Caleg, melalui rapat pleno, Kamis (20/9/2018).