Aksi Damai Jurnalis Pekanbaru Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

id wartawan riau,remisi pembunuh wartawan,AJI Pekanbaru

Aksi Damai Jurnalis Pekanbaru Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Aksi jurnalis Riau di Pekanbaru meminta Presiden Jokowi mencabut kebijakan remisi untuk terpidana pembunuh wartawan Bali, Minggu (27/1/2019). (AJI Pekanbaru)

Cabutlah remisi ini, tidak pantas koruptor dan pembunuh keji mendapatkan remisi ~ wartawan senior, Syahnan Rangkuti
Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan remisi kepada narapidana pembunuh wartawan Bali terus memicu reaksi penolakan dari wartawan Indonesia.

DiPekanbaru, Provinsi Riau, puluhan jurnalis di Pekanbaru Provinsi Riau menggelar aksi damai di Tugu Zapin, Minggu pagi. Mereka untuk menuntut Presiden Jokowi mencabut keputusan remisi bagi Susrama yang merupakan pembunuh jurnalis Bali, AA Prabangsa pada 2009.

Dengan membawa poster yang berisikan tuntutan kepada presiden, jurnalis dari berbagai media massa itu membubuhkan tanda tangan di atas spanduk yang bertuliskan: Presiden, Cabut Remisi Untuk Pembunuh Jurnalis!

Wartawan senior dari koran harian Kompas, Syahnan Rangkuti mengatakan aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan atas proses hukum yang tidak jelas kepada pembunuh jurnalis Bali.

"Aksi ini juga protes atas remisi yang diberikan presiden kepada terpidana Susrama. Kasus ini sangat keji karena pembunuhnya ini sama sekali tidak mengakui kesalahan, malah merekayasa sampai saksi mencabut keterangan di pengadilan," katanya.

Baca juga: Aliansi Jurnalis Independen Tanjungpinang protes pembunuh jurnalis dapat remisi

Seorang jurnalis membubuhkan tanda tangan untuk memberi dukungan dalam aksi damai Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis' di Pekanbaru, Riau, Minggu (27/1/2019). Jurnalis Pekanbaru mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut kembali pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali demi penegakan hukum dan kemerdekaan pers Indonesia. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)


Keputusan yang dinilai kontroversial itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

Syahnan menjelaskan saat Susrama tidak pernah mengaku atas kesalahan membunuh, tiba-tiba mendapatkan remisi dari presiden tanpa dasar hukum yang jelas.

Remisi itu dinilai sangat menguntungkan terpidana, karena dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, hanya tinggal pidana 20 tahun. Padahal Susrama tidak mengaku bersalah.

"Cabutlah remisi ini, tidak pantas koruptor dan pembunuh keji mendapatkan remisi," katanya.

Baca juga: Pemerintah dengarkan aspirasi peninjauan remisi pembunuh jurnalis

Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus mengatakan aksi damai ini merupakan aksi solidaritas dengan mengajak seluruh wartawan untuk menuntut keputusan remisi ini.

Menurut dia pemberian remisi bagi Susrama merupakan pengalaman pahit sekali bagi penegakan hukum pada kejahatan terhadap jurnalis di Tanah Air.

"Walau perjuangan kawan-kawan di Bali sudah berhasil menyeret pelaku sampai pada penegakan hukum, tapi ketika keluar remisi ini sangat menyakitkan sekali, karena itu kami menuntut presiden untuk mencabut remisi Susrama," katanya.

Jurnalis membentangkan spanduk dan poster untuk memberi dukungan dalam aksi damai Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis' di Pekanbaru, Riau, Minggu (27/1/2019). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)


Firman juga menyatakan aksi ini telah digelar bersama-sama di Indonesia dalam tiga hari terakhir, dan akan terus berlanjut sampai presiden mencabut remisi kepada pembunuh jurnalis.

Adapun Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun.Lalu kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama.

Baca juga: AJI Sayangkan Perang Indonesia Melawan Hoax Masih Belum Efektif