Bos Industri Rumahan Miras Oplosan Masih Buron

id Polisi Buru Bos Miras, Miras Oplosan

Bos Industri Rumahan Miras Oplosan Masih Buron

arsip foto. Miras Oplosan yang Mematikan (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memburu bos atau penyandang dana industri minuman keras oplosan rumahan yang mampu meraup omzet Rp1 miliar setiap bulannya.

"Kita bersama Polda Riau tengah mengembangkan pengungkapan ini, termasuk mencari bosnya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan dari pengungkapan setelah penyelidikan panjang sejak akhir Desember 2018 tersebut, jajarannya baru berhasil menangkap lima orang tersangka. Para tersangka diketahui hanya sebagai pembuat dan distributor minuman keras yang dikemas sama dengan kemasan Miras merek terkenal itu.

Baca juga: Polisi bongkar industri miras oplosan beromzet Rp1 miliar

Mereka masing-masing adalah Agus Suranata alias Agus (37), Mulpadi (35), Tamsir (38), Sepy Hardiyansyah (36) dan Ravinda Wirta (26). Mayoritas para pelaku merupakan warga asal Indramayu dan Bandung, Jawa Barat.

Menurut Susanto, jaringan industri Miras yang dikelola tersangka sangat luas. Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan jaringan asal Jakarta, yang khusus menyiapkan label, tutup hingga botol sebagai kemasan menyerupai kemasan Miras terkenal.

Pantauan Antara, ada beberapa merk terkenal yang digunakan para tersangka seperti Mansion House Dry Gin, Whiskey, hingga Vodka. Dalam aksinya, mereka menggunakan sebuah rumah besar di kawasan Bukit Raya atau tengah kota dan padat penduduk.

Baca juga: Polda Riau Periksa Seluruh Legislator Rohil Terkait SPPD Fiktif

Di rumah itu secara tersembunyi mereka memproduksi Miras oplosan yang dijual dengan harga miring, dan Miras merek terkenal sejenisnya.

"Distribusi mereka tidak hanya di Pekanbaru, tapi hingga ke Jambi dan daerah lainnya di Sumatera. Mereka juga memasok ke pusat hiburan malam," tuturnya.

Selain menggerebek pusat industri Miras oplosan, Santo juga mengatakan jajarannya turut menggerebek sebuah gudang di kawasan Rumbai Pesisir. Gudang itu yang dijadikan tempat penyimpanan botol-botol Miras, kardus serta tutup dan label. Dari gudang itu ditangkap seorang tersangka bernama Masril alias May (45).

"Kami tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar jaringan lainnya," tegas Santo.

Baca juga: Lawan Korupsi, Polda Riau selamatkan Rp4 Miliar uang negara