Lawan Korupsi, Polda Riau selamatkan Rp4 Miliar uang negara

id korupsi,polda riau,hukum

Lawan Korupsi, Polda Riau selamatkan Rp4 Miliar uang negara

ilustrasi korupsi (pixabay)

Pekanbaru, (Antaranews Riau) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengklaim telah menyelamatkan uang negara hingga Rp4 miliar dari penanganan 26 perkara korupsi sepanjang 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Rabu, mengatakan penyelamatan uang negara tersebut mayoritas dilakukan saat penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan yang mencapai Rp2,57 miliar.

"Sementara pada saat penyidikan pengembalian uang negara sebesar Rp1,45 miliar," katanya.

Baca juga: Polda Riau Lacak Tersangka Korupsi Pipa Transmisi

Baca juga: Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Pipa Transmisi


Dia mengatakan mayoritas penanganan korupsi yang ditangani Polda Riau dan jajaran sepanjang 2018 berasal dari penyelewengan alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), kasus suap serta pengadaan barang dan jasa.

Dari total 26 perkara korupsi yang ditangani, sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp13,6 miliar.

Ia mengatakan penanganan perkara korupsi yang belum diselesaikan pada 2018 akan terus dilanjutkan proses penyelidikan dan penyidikannya.

Diakuinya ada sejumlah kendala dalam menangani beberapa perkara korupsi tersebut, seperti dugaan korupsi pajak yang terjadi di Dinas Pendapatan Daerah Riau, yang mengharuskan penyidik memeriksa ratusan wajib pajak serta terjadinya perbedaan kerugian negara antara jajarannya dan BPKP.

"Kasus Dispenda sudah kita tetapkan dua tersangka, tapi berkas belum dinyatakan lengkap karena ada perbedaan kerugian negara antara kami, jaksa dan BPKP," katanya.

Secara umum, Gidion mengatakan, penyelesaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2018 mengalami penurunan 11,6 persen dibanding tahun sebelumnya.

Akan tetapi, dia menegaskan, penyelesaian perkara korupsi tersebut telah sesuai dengan target yang dibebankan Mabes Polri kepada Polda Riau dan jajaran.

Dia mengatakan masih ada beberapa Polres di Riau yang mendapat catatan merah dalam penanganan perkara korupsi, di antaranya Polres Dumai dan Polres Indragiri Hulu.

"Tiap Polres diberi jatah tiga kasus. Sedangkan Ditreskrimsus diberikan target melakukan penanganan kasus korupsi sebanyak lima kasus. Polres Dumai dan Inhu itu berdasarkan catatan kita masih nihil. Nanti kita evaluasi apa kendala mereka," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo meminta jajarannya terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan perkara korupsi di wilayah itu, selain fokus dalam penanganan tindak pidana lainnya seperti narkoba serta kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: IDI harap hakim tangguhkan penahanan dokter terdakwa korupsi

Baca juga: Puluhan Dokter Riau Aksi Damai Bela Sejawatnya