Pekanbaru (Antaranews Riau) - Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendi mengatakan masyarakat mempunyai tanggungjawab untuk ikut melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap berdirinya pabrik miras oplosan.
"Berdirinya pabrik bukan tanggung jawab polisi semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat, bersama-sama untuk mencegah timbulnya korban jiwa," kata Erdianto Effendi di Pekanbaru, Rabu.
Pendapat demikian disampaikannya terkait penggerebekan oleh polisi terhadap industri rumahan minuman keras oplosan di komplek RT 3 RW 12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, sementara warga sekitar kecolongan.
Menurut dia, mengapa sampai masyarakat dan pemerintah setempat sampai tidak tahu telah beroperasinya pabrik miras oplosan itu, artinya ini menunjukkan kurangnya kewaspadaan bersama.
Ia mengatakan, diperlukan penegakan hukum, dan pelaku dapat dikenakan Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penjual yang barang dagangannya membahayakan orang atau nyawa diancam pidana maksimal 15 tahun.
Baca juga: Lanal Dumai Gagalkan Pengiriman Minuman Keras
"Selain itu tersangka juga dapat dijerat Undang-undang pangan no 18 tahun 2013 Pasal 137 dan Pasal 138, diancam pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup, akan tetapi perlu pencegahan dengan pengawasan oleh masyarakat sekitar, mengapa ada yang jual karena ada yang membeli.
Disamping itu, katanya lagi perlun pendidikan dalam keluarga bahwa miras oplosan bisa merusak kesehatan.
Sebelumnya Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, dari pengungkapan setelah penyelidikan panjang sejak akhir Desember 2018, jajarannya baru berhasil menangkap lima orang tersangka. Para tersangka diketahui hanya sebagai pembuat dan distributor minuman keras yang dikemas sama dengan kemasan Miras merek terkenal.
Para pelaku yang ditangkap adalah Agus Suranata alias Agus (37), Mulpadi (35), Tamsir (38), Sepy Hardiyansyah (36) dan Ravinda Wirta (26).. Mayoritas para pelaku merupakan warga asal Indramayu dan Bandung. Jawa Barat.
Menurut Susanto, jaringan industri Miras yang dikelola tersangka sangat luas, dan diiduga kuat ada keterlibatan jaringan asal Jakarta, yang khusus menyiapkan label, tutup hingga botol sebagai kemasan menyerupai kemasan Miras terkenal.
Psikiater FK Universitas Padjadjaran (Unpad), Teddy Hidayat mengatakan, menenggak minuman keras oplosan dapat menyebabkan kerusakan fungsi syaraf secara irreversibel atau tidak bisa dikembalikan seperti semula.
"Artinya, misal dia sudah minum oplosan, buta, maka akan buta permanen selama hidup. Kalau dia kenanya di otak, yah tidak akan berfungsi salah satu syaraf di otak, dan kalau keracunannya lebih hebat, yakni meninggal," katanya.
Baca juga: Polres Indragiri Hulu Musnahkan Minuman Keras
Baca juga: Wako Minta Disperindag Tegas Awasi Minuman Keras