Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berupaya menebus ijazah siswa yang ditahan sekolah swasta karena menunggak biaya pendidikan melalui berkoordinasi dengan lembaga pendidikan setempat.
Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Rabu mengatakan pihaknya bakal meminta sekolah swasta memberikan keringanan kepada peserta didik yang ijazahnya ditahan. Jika hutangnya Rp5 juta, kemungkinan pihaknya membayar Rp2 atau Rp3 juta.
"Jadi kita minta juga swasta berikan keringanan supaya ijazahnya dikeluarkan sehingga anak bisa melanjutkan pendidikan," kata Jamal.
Tentang penahanan ijazah, menurutnya kalau di sekolah negeri tinggal perintah keluarkan ijazah. Akan tetapi jika swasta harus dikoordinasikan dulu untuk dicarikan solusi.
Terkait sumber dananya, Disdik Kota Pekanbaru akan menggunakan anggaran yang bersumber dari zakat profesi guru berkisar Rp150 juta per bulan. Pasalnya biaya tersebut tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru tahun 2025.
"Untuk tahap awal karena belum dianggarkan di APBD, kita pakai seperti yang di Daerah Khusus Ibukota menggunakan zakat profesi guru. Kalau untuk sekedar menebus ijazah, itu dibolehkan," tutur Jamal.
Hal ini dilakukan usai Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memerintahkan Disdik setempat membantu peserta didik yang orang tuanyatak mampu membayar pendidikan di sekolah swasta.
Sebab lantaran adanya tunggakan, ada di antara peserta didik yang terpaksa putus sekolah dan ada juga yang ijazahnya ditahan. Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah mendata anak yang putus sekolah untuk nanti dikembalikan lagi ke sekolah.