Brussels (ANTARA) - Presiden Finlandia Alexander Stubb, Kamis (31/7), menyatakan siap menyetujui pengakuan negara Palestina jika pemerintah mengajukan usulan resmi.
Berdasarkan Konstitusi Finlandia, presiden memutuskan pengakuan negara berdasarkan usulan pemerintah. Stubb mengatakan kepada kantor berita Finlandia, STT, bahwa masalah tersebut telah mencapai titik di mana Finlandia harus membuat pilihan.
"Kami telah membahas pertanyaan sulit ini sejak awal Oktober 2023. Sekarang saya sendiri melihat bahwa situasi telah berkembang ke titik di mana Finlandia harus membuat pilihan," ujarnya.
Baca juga: Dukungan Menguat, Singapura Siap Akui Kedaulatan Palestina
"Jika Pemerintah mengusulkan pengakuan negara Palestina, dengan atau tanpa syarat, saya siap menerimanya segera," tambahnya.
Stubb menyatakan harapannya bahwa Finlandia akan mengakui Palestina, dan mencatat bahwa langkah tersebut akan lebih berdampak jika diambil sebagai bagian dari gerakan internasional yang lebih luas, seraya menekankan bahwa pengakuan harus bertujuan untuk mendukung proses perdamaian dan solusi dua negara.
Meski Partai Demokrat Kristen dan Partai Finlandia menentang pengakuan tersebut, keputusan akhir kini bergantung pada apakah pemerintah akan mengajukan usulan tersebut dalam beberapa minggu mendatang.
Presiden juga mengkritik tindakan Israel di Gaza, dengan mengatakan hukuman kolektif dan penderitaan warga sipil "tidak dapat diterima."
Dari 193 negara anggota PBB, 148 negara saat ini mengakui Palestina, yang pertama kali dideklarasikan oleh para pemimpin Palestina di pengasingan pada 1988.
Dalam beberapa hari terakhir, beberapa negara, termasuk Prancis, Inggris, Malta, Kanada, dan Portugal, telah mengumumkan rencana untuk menyampaikan pengakuan, sementara Australia telah mengindikasikan bahwa mereka mungkin akan menyusul.
Tentara Israel telah melancarkan serangan brutal di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menewaskan lebih dari 60.200 warga Palestina. Pengeboman tanpa henti telah menghancurkan wilayah kantong tersebut dan menyebabkan kekurangan pangan.
Baca juga: Kanada Siap Akui Palestina sebagai Negara Merdeka pada September
Pada Senin, kelompok hak asasi manusia Israel B'Tselem dan Physicians for Human Rights-Israel menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, dengan menyebutkan penghancuran sistematis masyarakat Palestina dan pembongkaran yang disengaja terhadap sistem perawatan kesehatan di wilayah tersebut.
Sumber: Anadolu