
Liga Arab Tekan Israel Cabut Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Kairo (ANTARA) - Liga Arab mendesak komunitas internasional, termasuk PBB, Dewan Keamanan, dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera bertindak tegas mencabut undang-undang vonis mati bagi tahanan Palestina yang disahkan Parlemen Israel, Knesset.
Organisasi regional itu juga mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diadili atas pelanggaran tersebut dan perlindungan internasional bagi para tahanan dijamin.
Melalui pernyataan, Liga Arab mengatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan diskriminasi nyata terhadap tahanan Palestina sekaligus merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Lebih lanjut pihaknya memperingatkan dampak serius dari undang-undang tersebut, menekankan bahwa hal itu berisiko meningkatkan eskalasi lebih lanjut dan melemahkan upaya untuk mencapai stabilitas regional.
Liga Arab juga menekankan perlunya komunitas internasional untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan moral mereka guna melindungi rakyat Palestina, menghentikan pelanggaran, dan memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional.
Sumber: SPA-OANA
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

