Logo Header Antaranews Riau

Uni Eropa Tegas: UU Hukuman Mati Israel Picu Kekhawatiran

Kamis, 2 April 2026 14:32 WIB
Image Print
Arsip - Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). (ANTARA/Xinhua/Zhao Dingzhe/aa)

Jakarta (ANTARA) - Uni Eropa menyampaikan keprihatinan serius atas undang-undang (UU) hukuman mati yang disahkan parlemen Israel.

"Rancangan undang-undang hukuman mati di Israel sangat mengkhawatirkan bagi kami di Uni Eropa. Ini merupakan kemunduran yang nyata,” kata juru bicara urusan luar negeri UE Anouar El Anouni, Selasa (31/3).

Baca juga: Gelombang Kecaman Arab: Israel Berlakukan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga memiliki sifat diskriminatif.

Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan parlemen Israel telah mengesahkan UU hukuman mati bagi teroris.

Berdasarkan UU tersebut, terpidana akan ditahan di ruang isolasi dan hanya bisa dikunjungi pihak berwenang, sementara pertemuan dengan pengacara dilakukan lewat video.

Eksekusi dijadwalkan dalam 90 hari setelah vonis dan dihadiri pejabat penjara, perwakilan yudisial, pengamat resmi, serta perwakilan keluarga.

Media Israel sebelumnya melaporkan bahwa UU tersebut akan diterapkan pada pelaku pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme.

Baca juga: Liga Arab Tekan Israel Cabut Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Kebijakan itu menuai kritik karena dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026