
Uni Eropa Tegas: UU Hukuman Mati Israel Picu Kekhawatiran

Jakarta (ANTARA) - Uni Eropa menyampaikan keprihatinan serius atas undang-undang (UU) hukuman mati yang disahkan parlemen Israel.
"Rancangan undang-undang hukuman mati di Israel sangat mengkhawatirkan bagi kami di Uni Eropa. Ini merupakan kemunduran yang nyata,” kata juru bicara urusan luar negeri UE Anouar El Anouni, Selasa (31/3).
Baca juga: Gelombang Kecaman Arab: Israel Berlakukan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina
Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga memiliki sifat diskriminatif.
Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan parlemen Israel telah mengesahkan UU hukuman mati bagi teroris.
Berdasarkan UU tersebut, terpidana akan ditahan di ruang isolasi dan hanya bisa dikunjungi pihak berwenang, sementara pertemuan dengan pengacara dilakukan lewat video.
Eksekusi dijadwalkan dalam 90 hari setelah vonis dan dihadiri pejabat penjara, perwakilan yudisial, pengamat resmi, serta perwakilan keluarga.
Media Israel sebelumnya melaporkan bahwa UU tersebut akan diterapkan pada pelaku pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme.
Baca juga: Liga Arab Tekan Israel Cabut Vonis Mati bagi Tahanan Palestina
Kebijakan itu menuai kritik karena dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

