Jakarta (ANTARA) - Tim Bea Cukai Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur berhasil mengamankan penyelundupan 10.515 botol minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura tujuan Jakarta.
"Kami berhasil mengamankan 10.515 botol MMEA (mengandung etil alkohol) tanpa dilekati pita cukai di Perairan Pulau Belitung," Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Jumat.
Baca juga: Mantap, penerimaan Bea Cukai Riau Rp4,67 triliun, naik 1.584 persen
Penindakan dan pengamanan barang bukti ribuan botol minuman mengandung MMEA kata dia, merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil Khusus DJBC Kepri, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Tanjung Pandan.
Dalam penindakan itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.021 koli atau 10.515 botol minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai golongan C dari berbagai jenis dan merek.
Dikatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait pengiriman MMEA ilegal dari luar negeri menggunakan sebuah kapal kayu tujuan Jakarta dan telah memasuki perairan Pulau Belitung.
Baca juga: Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp150,9 juta
"Barang ini memang bukan ditujukan untuk konsumsi Pulau Belitung namun tujuan akhir barang ini adalah Jakarta. Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transitnya saja" ujarnya.
Jerry menambahkan, guna mengelabui petugas, ribuan botol tersebut dipindahkan dari kapal kayu dan selanjutnya akan dilakukan pengiriman ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.
Baca juga: Pemilik 882 miras ilegal di Dumai terbongkar
"Modusnya sudah melewati jalur laut mereka alih pindahkan barang ini ke darat untuk dilakukan penggantian moda transportasi pengiriman yakni menggunakan jasa truk-truk ekspedisi ke Jakarta dengan kapal Ro-Ro," kata dia.
Menurutnya, penyelundupan MMEA ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Total potensi kerugian negara dari tindakan ini mencapai Rp16,8 miliar meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara," ujarnya.
Dikatakan dia, Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.
"Sedangkan siapa pemilik minuman ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian," ujarnya.
Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai Riau 2020 capai Rp665,1 miliar
Berita Lainnya
Atur waktu perjalanan mudik agar anak tidak lelah di jalan
28 March 2024 16:05 WIB
Otoritas AS terus cari 6 orang pekerja yang diduga tewas akibat jembatan ambruk
28 March 2024 16:00 WIB
Bank Indonesia imbau masyarakat menukar rupiah di titik layanan BI dan perbankan
28 March 2024 15:51 WIB
Indonesia undang 44 pemimpin negara untuk hadiri Forum Air Sedunia di Bali
28 March 2024 15:46 WIB
Analis: Rupiah berpeluang menguat terhadap dolas AS seiring imbal hasil SBN kian menarik
28 March 2024 15:38 WIB
KPU pertanyakan AMIN yang baru layangkan keberatan soal Gibran
28 March 2024 15:31 WIB
BOE bakal memproduksi layar 6,1 inci untuk iPhone SE 4
28 March 2024 15:27 WIB
Cinta Laura berusaha untuk tetap produktif selama Ramadhan
28 March 2024 15:17 WIB