Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp150,9 juta

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, bea cukai

Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp150,9 juta

Barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di Kabupaten Jepara. (ANTARA/HO-KPPBC Kudus/am.)

Jakarta (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp150,9 juta dari hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok di Jepara dengan mengamankan 132.000 batang rokok ilegal.

"Sementara nilai barang bukti sebanyak 132.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai itu, berkisar Rp229,5 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Senin.

Baca juga: Viral, Mobil petugas Bea Cukai Riau dirusak massa di Pekanbaru

Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal ketika tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya minibus yang diduga membawa rokok ilegal dari Jepara di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Lantas, kata dia, tim menindaklanjuti menuju lokasi yang disebutkan pada Jumat (25/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut yang terparkir di depan sebuah gudang dan sedang dilakukan proses pemuatan rokok yang diduga ilegal. Kemudian petugas segera melakukan penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap minibus dan gudang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bal yang berisi 132.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dan 7 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler sebanyak 93.000 batang.

Atas tindakannya itu, tiga orang pelaku yang berinisial KMN, IHS, dan MSA beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena telah memenuhi unsur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai, maka pelaku KMN dan IHS sebagai pemilik barang akan dilakukan proses penyidikan perkara.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai Riau 2020 capai Rp665,1 miliar

Baca juga: Pemilik 882 miras ilegal di Dumai terbongkar


Pewarta: Akhmad Nazaruddin