Belitung, Babel (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih mendalami kasus penyelundupan 10.515 minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura.
"Proses penyelidikan masih terus berjalan," kata Kepala KPBBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Kamis.
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan puluhan botol miras asal Malaysia
Menurut dia, Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyitaan ribuan minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari Singapura tujuan Jakarta di halaman salah satu ekspedisi setempat beberapa waktu lalu.
"Saksi yang diperiksa memang ada sebagian yang merupakan warga Belitung. Melalui keterangan saksi, kami menghimpun informasi, dan kemudian akan kami kaitkan," ujarnya.
Baca juga: Polres Inhil sita puluhan botol miras jenis tuak, begini kronologinya
Dia memastikan proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan guna menemukan benang merah dan pihak terkait di dalamnya.
"Karena kalau bicara hukum tidak boleh sembarangan, semua harus berjalan dengan alat bukti guna terpenuhinya unsur-unsur pidana," katanya.
Baca juga: Pemilik 882 miras ilegal di Dumai terbongkar
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan menyita sebanyak 10.515 botol MMEA ilegal asal Singapura tujuan Jakarta dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar.
"Minuman ini kami duga kuat berasal dari Singapura tujuan Jakarta dan Belitung hanya sebagai transit saja," ujar Jerry.
Baca juga: BC Dumai gagalkan penyelundupan ratusan miras asal Malaysia