Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Provinsi RIau Ayat Cahyadi meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk bertindak tegas dalam mengawasi penjualan minuman keras baik minimarket atau toko kecil yang masih membandel.
"Tidak hanya minimarket, tapi penjual minuman keras menggunakan gerobak di pinggir jalan juga harus ditindak tegas," papar Ayat di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan, setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka pemerintah daerah harus tegas dalam hal pengawasan.
Ia mengakui, di Kota Pekanbaru masih dengan mudah dijumpai dan diperoleh minuman mengandung alkohol terutama dari pedagang yang menjajakan barang dangangan dengan menggunakan sebuah gerobak.
Seperti pedagang yang berjualan dengan lokasi berada di Jalan Juanda dan Jalan Sudirman terutama pada malam hari.
"Masih banyak pedagang-pedagang gerobak di pinggir jalan dan mereka masih menjual minuman beralkohol," katanya.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, El Syabrina mengaku sudah memberikan surat imbauan kepada minimarket, supermarket dan para pedagang lain untuk tidak lagi menjual minumam yang mengandung alkohol.
"Kalau ternyata mereka masih ditemukan berjualan minuman alkohol, maka akan kita ambil untuk sita dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu, jelang satu hari pemberlakuan Permendag No. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, didapati minuman beralkohol masih beredar Kota Pekanbaru.
Dari pantauan dilapangan, masih terlihat beberapa tempat terutama minimarket tidak lagi menjual minuman keras yang mengandung alkohol di wilayah tersebut.
Tetapi di toko kecil atau warung-warung yang tidak terjangkau Disperindag Kota Pekanbaru, masih banyak menjual miuman keras secara sembunyi-sembunyi.
"Ya harus sembunyi-sembunyi kalau jual miras (minuman keras) dari warung saya. Soalnya ada aturan yang melarang kami menjual minuman berakohol," ucap seorang pedagang warung di seputaran Jalan Sudirman, Poniman (45).