Padang, (ANTARA) - Subdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda SumateraBaratmengungkap penjualan minuman keras tanpa izin di dua lokasi di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Sabtu mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap dua pelaku yakni MP (46) dan SR (44).
Ia mengatakan MP ini merupakan ketua Rukun Tetangga di daerah itu sementara SR merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 serta menjalani vonis enam bulan pidana kurungan.
Ia mengatakan lokasi pertama berada di Komplek Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan lokasi pengungkapan kedua di jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang.
Dalam penggerebekan tersebut, pada lokasi pertama petugas mengamankan barang bukti 80 botol minuman keras sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai macam merek.
"Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donald, Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya," jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana kurungan empat tahun ," kata dia.
Berita Lainnya
Polda periksa kelaikan bus di Sumbar untuk antisipasi kecelakaan lalu lintas
29 May 2024 10:29 WIB
Polda Sumbar dirikan Posko DVI untuk identifikasi korban erupsi Gunung Marapi
04 December 2023 16:24 WIB
Pertamina dukung Polda Sumbar tindak penyelewengan penggunaan BBM subsidi
24 February 2023 12:13 WIB
Empat remaja diduga pelaku tawuran di Padang ditangkap
07 August 2022 9:30 WIB
Polisi Sumbar ungkap enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi 2022
10 April 2022 19:12 WIB
Polda Sumatera Barat sediakan mobil dapur umum di lokasi pengungsian gempa
27 February 2022 14:09 WIB
Paruh rangkong dijual Rp2-3 juta, pria Sumbar dibekuk di Pekanbaru
01 October 2021 11:42 WIB
Tembak wanita, Polda Sumbar bantah anggotanya sedang bertugas di Pekanbaru
17 March 2021 9:10 WIB