Padang, (ANTARA) - Subdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda SumateraBaratmengungkap penjualan minuman keras tanpa izin di dua lokasi di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Sabtu mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap dua pelaku yakni MP (46) dan SR (44).
Ia mengatakan MP ini merupakan ketua Rukun Tetangga di daerah itu sementara SR merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 serta menjalani vonis enam bulan pidana kurungan.
Ia mengatakan lokasi pertama berada di Komplek Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan lokasi pengungkapan kedua di jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang.
Dalam penggerebekan tersebut, pada lokasi pertama petugas mengamankan barang bukti 80 botol minuman keras sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai macam merek.
"Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donald, Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya," jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana kurungan empat tahun ," kata dia.
Berita Lainnya
Polda Riau kejar aset terkait SPPD fiktif hingga ke Sumbar, diduga pakai nama orang lain
04 December 2024 14:55 WIB
Oknum polisi penembak polisi di Solok Selatan tak diborgol
22 November 2024 19:10 WIB
Perwira polisi Polres Solok Selatan tembak rekannya sendiri sesama perwira
22 November 2024 12:54 WIB
Polda periksa kelaikan bus di Sumbar untuk antisipasi kecelakaan lalu lintas
29 May 2024 10:29 WIB
Polda Sumbar dirikan Posko DVI untuk identifikasi korban erupsi Gunung Marapi
04 December 2023 16:24 WIB
Pertamina dukung Polda Sumbar tindak penyelewengan penggunaan BBM subsidi
24 February 2023 12:13 WIB
Empat remaja diduga pelaku tawuran di Padang ditangkap
07 August 2022 9:30 WIB
Polisi Sumbar ungkap enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi 2022
10 April 2022 19:12 WIB