Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil membongkar sindikat industri minuman keras yang berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk dengan omzet mencapai Rp1 miliar setiap bulan.
Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susantodi Pekanbaru, Senin mengatakan dari pengungkapan itu jajarannya menyita 14.500 lebih botol minuman keras siap edar senilai lebih dari Rp350 juta.
"Total barang bukti 14.569 minuman keras oplosan berbagai merek serta beragam bahan baku seperti pewarna, alkohol hingga peralatan mesin," kata Santo, sapaan akrab Kapolresta Pekanbaru.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan jajaran Polisi selama tiga pekan lamanya. Polisi terus mengintai gerak gerik ke lima tersangka yang mendiami sebuah rumah besar di RT 3 RW 12, Kelurahan Tangerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Baca juga: Kasus Terbesar 2019, Polres Dumai Sita Setengah Miliar Rupiah Palsu
Rumah itu sejatinya cukup menonjol karena terletak persis di tepi jalan utama yang sangat padat penduduk di tengah Kota Pekanbaru. Namun, rumah itu dilengkapi pagar tinggi sehingga tidak banyak warga yang tahu aktivitas di dalam.
Setelah cukup bukti, ia mengatakan jajarannya langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu akhir pekan kemarin (12/1). Dari penggerebekan itu, ditangkap lima orang pria. Mereka berinisial As, M, T, S, H dan R.
"Para tersangka bukan warga Riau. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Peredaran uang palsu ternyata terkait sindikat narkoba
Lebih jauh, Santo menjelaskan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil pemetaan polisi dari tiga perkara produsen minuman keras pada 2017 dan 2018 silam. Ia menuturkan bahwa tiga perkara tersebut memiliki kaitan erat dengan pengungkapan kali ini.
"Mereka saling berkaitan, dan selalu berpindah-pindah. Modusnya memang begini, memilih pemukiman warga sehingga tidak timbul kecurigaan," jelasnya.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. "Mereka kita jerat dengan undang-undang pangan dan perlindungan konsumen," tutur pria berkacamata tersebut.
Baca juga: Bos Industri Rumahan Miras Oplosan Masih Buron
Baca juga: Polda Riau Periksa Seluruh Legislator Rohil Terkait SPPD Fiktif
Berita Lainnya
Polisi Bongkar Industri Miras Oplosan Di Pekanbaru
12 May 2016 23:28 WIB
17 orang di India dikabarkan tewas usai tenggak minuman keras oplosan
21 March 2022 10:12 WIB
Tiga ABK tewas setelah diduga minum miras oplosan di Merauke
06 March 2021 16:14 WIB
Pengamat: Masyarakat Bertanggungjawab Cegah Peredaran Miras Oplosan
06 February 2019 13:19 WIB
Ini Bahayanya Miras Oplosan, Campurannya Mengerikan
14 January 2019 15:32 WIB
Bos Industri Rumahan Miras Oplosan Masih Buron
14 January 2019 14:45 WIB
Razia Polresta Pekanbaru Sita 3.282 Botol Miras Menyalahi Izin, 35 Persennya Oplosan
24 April 2018 16:55 WIB
Pemerhati Minta Orang Tua Intensifkan Pengawasan Agar Anak Jauhi Miras Oplosan
18 April 2018 10:30 WIB