Polisi Bongkar Industri Miras Oplosan Beromzet Rp1 Miliar

id Polisi Bongkar miras Oplosan,Sindikat Miras Oplosan,miras oplosan,polresta pekanbaru

Polisi Bongkar Industri Miras Oplosan Beromzet Rp1 Miliar

Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat penggerebakan miras oplosan. (ANTARA News/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil membongkar sindikat industri minuman keras yang berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk dengan omzet mencapai Rp1 miliar setiap bulan.

Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susantodi Pekanbaru, Senin mengatakan dari pengungkapan itu jajarannya menyita 14.500 lebih botol minuman keras siap edar senilai lebih dari Rp350 juta.

"Total barang bukti 14.569 minuman keras oplosan berbagai merek serta beragam bahan baku seperti pewarna, alkohol hingga peralatan mesin," kata Santo, sapaan akrab Kapolresta Pekanbaru.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan jajaran Polisi selama tiga pekan lamanya. Polisi terus mengintai gerak gerik ke lima tersangka yang mendiami sebuah rumah besar di RT 3 RW 12, Kelurahan Tangerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Baca juga: Kasus Terbesar 2019, Polres Dumai Sita Setengah Miliar Rupiah Palsu

Rumah itu sejatinya cukup menonjol karena terletak persis di tepi jalan utama yang sangat padat penduduk di tengah Kota Pekanbaru. Namun, rumah itu dilengkapi pagar tinggi sehingga tidak banyak warga yang tahu aktivitas di dalam.

Setelah cukup bukti, ia mengatakan jajarannya langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu akhir pekan kemarin (12/1). Dari penggerebekan itu, ditangkap lima orang pria. Mereka berinisial As, M, T, S, H dan R.

"Para tersangka bukan warga Riau. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat," ujarnya.

Baca juga: Polisi: Peredaran uang palsu ternyata terkait sindikat narkoba

Lebih jauh, Santo menjelaskan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil pemetaan polisi dari tiga perkara produsen minuman keras pada 2017 dan 2018 silam. Ia menuturkan bahwa tiga perkara tersebut memiliki kaitan erat dengan pengungkapan kali ini.

"Mereka saling berkaitan, dan selalu berpindah-pindah. Modusnya memang begini, memilih pemukiman warga sehingga tidak timbul kecurigaan," jelasnya.

Saat ini kelima tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. "Mereka kita jerat dengan undang-undang pangan dan perlindungan konsumen," tutur pria berkacamata tersebut.

Baca juga: Bos Industri Rumahan Miras Oplosan Masih Buron

Baca juga: Polda Riau Periksa Seluruh Legislator Rohil Terkait SPPD Fiktif