Memperkuat Pengawasan Anak Demi Terhindar dari Miras Oplosan yang Mematikan

id memperkuat pengawasan, anak demi, terhindar dari, miras oplosan, yang mematikan

Memperkuat Pengawasan Anak Demi Terhindar dari Miras Oplosan yang Mematikan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Nusantara berkabung. Pastilah orang tua pun resah, karena sudah seratusan lebih jumlah generasi bangsa asal Pulau Jawa dan di Sumatera seperti di Kota Padang, meninggal dunia akibat menenggak racikan maut miras oplosan yang dibungkus dalam plastik, yang tampilannya mirip "es teh" itu.

Harganya pun "murah meriah" Rp15.000 - Rp20 .000 per botol. Memang "sinting", apakah karena dipicu desakan ekonomi hingga membuat pelaku sebagai tukang raciknya mencampurkan alkohol atau metanol berkadar tinggi, bahkan bisa di atas 90 persen.

Biar enak, dicampur soda manis dan minuman berenergi, versi cair atau bubuk, bahkan juga dicampur susu.

Lebih gilanya, supaya efek minuman itu "mantap", bahan-bahan tak biasa ditambahkan dalam miras oplosan itu adalah obat nyamuk, obat tetes mata, obat kuat, spiritus. Pokoknya apa saja, campur aduk, yang penting bikin "mendem". Saat tutupnya dibuka, aroma asam bercampur manis menyeruak kuat, bisa membuat puyeng siapa pun yang menghirupnya dalam waktu lama.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan bila pimpinan kepolisian daerah tidak serius dalam penuntasan peredaran miras oplosan, maka mereka akan dicopot.

"Kalau ada para kepala wilayah kapolres dan kapolda yang tidak serius. Kami akan ganti yang lain," kata Syafruddin, kepada pers di Jakarta baru-baru ini.

Syafruddin telah menginstruksikan semua jajaran untuk melakukan razia besar-besaran pasca banyaknya jatuh korban meninggal di sejumlah wilayah setelah menenggak minuman oplosan. Para penjual miras oplosan kelompok atau perorangan, semua harus mendapatkan konsekuensi dengan hukuman yang setimpal.

Wakapolri Komjen Syafruddin mengeluarkan ultimatum bahwa kasus miras oplosan harus tuntas sebelum Ramadhan. Kapolres bahkan kapolda yang dianggap tak serius terancam dicopot.

"Pokoknya sebelum masuk 1 Ramadhan itu harus selesai. Kalau ada para kepala wilayah kapolres, kapolda yang tidak serius, kami akan ganti yang lain. Kebijakan ini ditempuh agar jangan sampai masyarakat resah gara-gara miras oplosan," katanya.

Sementara itu, para tersangka pembuat dan pengedar miras oplosan bakal dikenai disanksi berat. Kalau bisa maksimal. Jika pembeli tewas gara-gara minuman memabukkan itu, penjualnya kena pasal pembunuhan.

Tingkatkan sosialisasi

Kendatidi Provinsi Riau belum ditemukan kasus serupa, demikian Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Riau, tetap menggencarkan sosialisasi tentang bahaya minuman keras kepada orang tua agar mereka memberitahukan pada anak mereka tentang bahayanya meminum minuman keras (miras) oplosan.

"Miras oplosan berupa alkohol yang dicampur soda manis dan minuman berenergi, versi cair atau bubuk, bahkan juga dicampur susu, obat nyamuk, obat tetes mata, obat kuat, spiritus dan suplemen energi, spiritus, merupakan bahan berbahaya, jika diminum bisa mengakibatkan meninggal," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Riau, Dra Hj. T. Hidayati Effiza MM.

Menurut Hidayati, diwakili Kepala Bidang Perempuan DP3A Provinsi Riau, Dra. Devi Rusanti MM, anak berani mencoba-coba untuk menenggak miras oplosan antara lain lebih karena terpengaruh teman-temannya, dan ingin mencoba-coba.

Selain itu, dampak negatif internet, katanya, cenderung memicu remaja untuk berprilaku ingin mencoba merasakan sensasi apa yang sudah dianjurkan teman-temannya dan karena penasaran merekapun nekat untuk meminumnya.

"Padahal sudah banyak korban akibat miras oplosan itu, namun namanya remaja, keterbatasan berpikir mereka dan salah pergaulan maka mereka bisa terlibat, karena itu orang tua perlu lebih meningkatkan kualitas pengawasan terhadap anak-anaknya," katanya.

Boleh saja orang tua sibuk bekerja, katanya, akan tetapi kualitas pengawasan dan terus berkomunikasi dengan anak lewat telepon pun bIsa dilakukan sembari tetap menekankan anak harus memilih teman yang baik untuk bergaul.

Camkan pada anak bahwa meminum miras oplosan itu berdampak sangat buruk merusak kesheatan hingga mengakibatkan kematian. Menghindari jauh lebih baik sebagai pilihan untuk menyelematkan diri dan menolak untuk diajak pergi membeli minuma keras ke toko atau supermarket.

"Pemilik supermarket juga perlu diimbau untuk tidak meberikan atau menjual miras itu ke anak-anak dibawah usia 18 tahun, agar pemakaiannya tidak disalahgunakan," katanya.

Selain itu, katanya, DP3A Riau bekerja sama dengan Lembaga Forkompida, Lembaga PUSPA dan melibatkan tokoh agama, untuk terus mengitensifkan sosialisasi tentang bahaya miras oplosan yang satu paket dengan sosialisasi tentang bahaya narkoba itu ke sekolah-sekolah di daerah ini.

PengamatHukum Pidana Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi mengatakan, miras ditentang dan dilarang oleh agama, seharusnya hukum dibuat dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat agar tidak terjadi pertentangan antara hukum yang berlaku dengan hukum yang hidup.

"Selain dengan menegakkan hukum secara represif, perlu juga kebijakan dalam bentuk kampanye yang menghindarkan anak-anak muda dari keinginan untuk mencoba dan yang terpenting dari kebijakan

nonpenal adalah penguatan nilai dalam keluarga," katanya.***2**