Pekanbaru (ANTARA) - Perkara penganiayaan yang menjerat ayah dari tiga anak bernama Syamsurizal akhirnya dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice (RJ), Rabu.
"Hari ini kita menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif. Sebelumnya perkara ini dilakukan penyidikan di Polsek Rumbai. Selanjutnya kita P-21-kan, lalu kita upayakan RJ," terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi.
Dijelaskannya, Syamsurizal diduga melakukan penganiayaan terhadap teranggnya, Zulkarnain Siregar. Peristiwa ini dipicu oleh masalah utang yang tak kunjung selesai.
"Pada 8 Agustus kemarin kita lakukan mediasi. Alhamdulillah, korban dan tersangka sudah menerima dan mau berdamai," kata Arief.
Pada Selasa (20/8) lalu, dilakukan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Hasilnya permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif disetujui.
"Ke depannya diharapkan kepada Pak Syamsurizal tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa kembali ke masyarakat," tambahnya.
Syamsurizal menyambut bahagia dan haru atas kebijakan Korps Adhyaksa tersebut. Didampingi sang istri, Syamsurizal mengucapkan terima kasih.
Tampak istri dan anak Syamsurizal menyambut kembalinya pria tiga anak tersebut dengan tangis haru.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Jaksa yang telah membantu saya. Dalam program RJ ini saya bisa pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga," singkat Syamsurizal.
Di tempat yang sama, Kasubsi Pratut Pidum Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan mengatakan persoalan itu bermula dari pinjaman uang yang dilakukan Zulkarnain kepada Syamsurizal beberapa kali.
Namun, janji untuk mengembalikan uang tersebut tak kunjung ditepati. Hal ini membuat Syamsurizal terus menagih utangnya.
Puncaknya, pada 3 Juni 2024, Syamsurizal mendatangi rumah Zulkarnain untuk menagih kembali uang yang dipinjamkan untuk membayar uang sekolah anaknya. Namun, perdebatan terjadi karena Zulkarnain justru mengaku Syamsurizal yang memiliki utang padanya.
"Emosi yang tak terkendali membuat Syamsurizal melayangkan pukulan ke wajah Zulkarnain hingga mengalami luka robek di bagian mata," ujar Boris yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator.
Tak terima akan hal tersebut, Zulkarnain kemudian membuat laporan ke Polsek Rumbai.
Berita Lainnya
Pencuri di Pekanbaru ini akhirnya bebas dari penjara namun keluarga tak mengetahuinya
16 November 2023 14:39 WIB
Kasus David, Restorative justice tak penuhi syarat
19 March 2023 9:24 WIB
Laporan Surya Dumai Group diselesaikan secara restorative justice
21 December 2022 21:34 WIB
Pemkab Siak upayakan "restorative justice" konflik warga dengan perusahaan
04 November 2022 22:46 WIB
Kajati Riau minta masyarakat manfaatkan keberadaan rumah Restorative Justice di Inhil
03 August 2022 17:06 WIB
Kuasa hukum pertanyakan restorative Justice untuk Adam Deni, dalam kasus IT
07 March 2022 18:19 WIB
Ini cara Kejati Kalbar selesaikan perkara KDRT
17 February 2022 18:53 WIB
KKP komitmen utamakan "restorative justice" di sektor perikanan
01 September 2021 11:36 WIB