Laporan Surya Dumai Group diselesaikan secara restorative justice

id Surya Dumai group

Laporan Surya Dumai Group diselesaikan secara restorative justice

Muhammad Fazwan saat bacakan pernyataan permintaan maaf kepada Surya Dumai saat penyelesaian perkara di luar sidang dengan Restoratif Justice di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (21/12/2022). (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Laporan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Dumai Group di Polda Riau yang dituduh tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP), akhirnya diselesaikan secara RestorativeJustice.

Koordinator Aksi APMP, Muhammad Fazwan, di depan penyidik Ditreksimum Polda Riau menyatakan unjuk rasa mereka lakukan di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebanyak tiga kali berdasarkan perintah seseorang yang selama ini dikenal sebagai pengusaha sekaligus politisi berinisial JR.

"Saya meminta maaf kepada Perusahaan, dan benar saya selaku koordinator aksi unjuk rasa beberapa kali aksi di depan Kejati Riau beberapa waktu yang lalu bersama 15 teman saya atas permintaan R dengan upah Rp1,5 juta setiap kali aksi," kataFazwanmelalui pernyataannya, Rabu.

Fazwan juga menjelaskan dalam testimoninya, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata RK juga disuruh oleh pengusaha sekaligus politisi berinisial JR.

"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf, kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," ungkapnya.

Pernyataan dan permohonan maaf ini difasilitasi oleh Polda Riau melalui skema restorativejustice.

Restestorativejustice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Sementara itu, Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau AKBP Azwar mengatakan Polda Riau telah mempertemukan pelapor dan terlapor kasus pencemaran nama baik tersebut dan penyelesaiannya ditempuh dengan jalur restorativejustice.

"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh restorativejustice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ungkap mantan Wakapolres Indragiri Hilirtersebut.

Skema restorativejustice merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik terkait aksi-aksi sebelumnya.

Dalam restorative justice ini perwakilan perusahaan turut hadir dan menerima pernyataan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo dugaan pencemaran nama baik tersebut, serta memilih untuk berdamai.

Seperti diketahui, massa APMP sebelumnya menggelar tiga kali unjuk rasa di bulan Oktober dan November di depan kantor Kejati Riau.

Di setiap aksinya mereka menuduh perusahaan Surya Dumai Group tidak memiliki izin HGU. Namun ternyata aksi mereka merupakan aksi bayaran dan tuduhan-tuduhan tersebut belum terbukti.