Pencuri di Pekanbaru ini akhirnya bebas dari penjara namun keluarga tak mengetahuinya

id Pencurian,Restorative justice ,Kejari Pekanbaru

Pencuri di Pekanbaru ini akhirnya bebas dari penjara namun keluarga tak mengetahuinya

Septian Susanto (23) yang akhirnya bebas melalui restorative justice usai dipenjara berbulan-bulan. (ANTARA/Ho-Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Septian Susanto (23) yang berada di dalam penjara karena kasus pencurian selama lebih dua bulan akhirnya pria ini kembali menghirup udara bebas, Rabu (16/11).

Septian sebelumnya menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Senapelan. Dia diduga melakukan pencurian satu unit handphone merek IPhone 12 Pro Max milik Farhan Abdillah.

Diketahui, ia sempat membawa barang tersebut ke konter handphone dengan tujuan agar icloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya. Namun keinginannya itu ditolak oleh pihak konter.

Saat ia hendak mengembalikan gawai tersebut ke pemiliknya, ia malah ditangkap oleh anggota Polsek Senapelan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Singkat cerita, berkas perkaranya dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU atau tahap II pada 2 November 2023.

Difasilitasi Jaksa, dilakukan mediasi perdamaian antara tersangka dengan korban. Hal itu disambut baik korban dengan memberikan maaf, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Usulan itu pun disetujui.

"Kita telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Septian Susanto, dimana tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Asep mengucapkan selamat kepada Septian dan berpesan tidak melakukan tindak pidana di masa mendatang.

Di tempat yang sama, Septian tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. Usai menerima SKP2 dan rompi tahanan dibuka, pria itu langsung sujud syukur.

"Saya sangat senang. Senang bisa jumpa dengan keluarga lagi. Waktu kena tangkap itu memang keluarga tak tahu sama sekali. Selama 2 bulan 13 hari di dalam (penjara) itu keluarga tidak tahu," kata dia.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah menghentikan penuntutan perkaranya sehingga tidak berlanjut ke meja hijau.

"Terima kasih banyak buat Kejaksaan, walaupun saya salah. Untuk ke depannya, saya akan berubah menjadi lebih baik lagi," pungkas Septian.