LPAI dukung revisi PP 109/2012 tentang tembakau demi kepentingan anak

id Lpai, rokok, pp tembakau, seto mukyadi, kak seto

LPAI dukung revisi PP 109/2012 tentang tembakau demi kepentingan anak

Salah satu kampanye antirokok yang dilakukan pelajar beberapa waktu lalu. (ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo)

Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendukung penuh revisi PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagiKesehatan dengan pertimbangan relevansi terhadap penyesuaian

lingkungan anak terkini.

Ketua Umum LPAISetoMulyadi melalui pernyataannya, Minggu, mengatakan saat ini iklan, promosi, dan sponsor rokok menggempur anak Indonesia di berbagai media termasuk di media digital dan luar ruang di lingkungan terdekat anak.

Dia menyebutkan anak masih terpapar iklan dan promosi di televisi (65,2 persen), tempatpenjualan (65,2 persen), media luar ruang (60,9 persen) dan media internet (36,2 persen).

"Mirisnya di regional ASEAN, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masihmemperbolehkan iklan di media penyiaran," ujar pria yang akrab disapa Kak Setoini.

Olehnya, LPAI melihat perlu adanya landasan dalam pengendalian tembakau yang lebihkomprehensif sebagai upaya pencegahan perokok pemula termasuk melindungi anakdari konsumsi beragam bentuk produk rokok lain seperti rokok elektrik yang belumdiatur dalam PP 109/2012.

Untuk itu, lanjut Kak Seto, urgensi dalam revisi PP Nomor 109/2012 harus diprioritaskan demi kepentingan terbaik bagianak.

Sejalan dengan komitmen pemerintah guna mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia, dalam RPJMN 2020-2024 telah ditargetkan penurunan

prevalensi merokok pada usia anak dan remaja dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada tahun2024.

Menurutnya, untuk dapat mewujudkannya tentu diperlukan strategi yang efektif dan regulasi yang tegas termasuk pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok serta pembesaran tampilan Pictorial Health Warning (PHW) bahaya merokok menjadi

90 persen atau sekurang kurangnya 75 persen sesuai Permenkes 40/2013.

Mengingat pentingnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemenuhan hak anak, maka LPAI mengapresiasi segala bentuk advokasi dan edukasi yang diinisiasi oleh masyarakat sipil yang telah ikut mengupayakan terciptanya lingkungan tumbuhkembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok terlebih pada masa pandemi COVID-19.

Senada dengan hal tersebut, penyesuaian PP ini sekaligus menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak anak sesuai mandat Konvensi Hak Anakdan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dimana salah satunya adalah pemenuhan Hak Anak di bidang kesehatan dan perlindungan khusus untuk tidakmenjadi target konsumen rokok. Selanjutnya, dinyatakan pada pasal 59 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah dan LembagaNegara lainnya berkewajiban memberikan Perlindungan Khusus terhadap 14 kriteria anak, yang salah satunya adalah “Anak yang menjadi korban penyalahgunaanNarkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya”.

Melihat substansi rokok yangadiktif dan beragam dampak negatif lainnya bagi usia anak, maka LPAI sepakat bulat menyatakan bahwa rokok adalah termasuk produk dengan zat adiktif yang perlu

diatur ketat sebagai keharusan dalam upaya perlindungan khusus anak, demikian Kak Seto.